Bicara Regulasi APBdes TA 2023, Kades Mayangan Cetus Sebut Nama Camat Legok Kulon.
NARASINEWS.ID - Menelisik Regulasi APBdes 2023 Desa Mayangan Kecamatan Legok kulon Cukup Fantastis Sebesar Rp.2.020.916.986 , Diduga Kepala desa Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Sarat KKN.
Darto Kepala Desa Mayangan, tidak bisa memberi tanggapan, bahkan dia mengungkapkan tidak bisa Menjawab atas konfirmasi beberapa awak media menyangkut Dana APBdes 2023, Saat Ditemui Diruang Kantornya Jumat, (19/Juli/2024)
Ia mengatakan semua hal yang menyangkut regulasi APBdes harus melalui pak camat, sekalipun saya kepala desa sebagai pengguna anggaran, "Ujar Darto sambil menghubungi camat legok kulon".
Bahkan Darto mengungkapkan tak hanya desa saya, semua desa - desa yang lain pun sekecematan legok kulon hal yang menyangkut regulasi APBdes harus melalui pak camat.
Tak Hanya itu Menurut Darto, Wartawan maupun Awak media untuk mengkonfirmasi Soal Anggaran Desa harus ada surat rekomendasi dinas yang terkait, Ungkapnya".
Tentunya Darto Sebagai Kepala Desa Melanggar UU Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dan diduga Melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Serta Dugaan Sarat KKN/Penyimpangan anggaran desa Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut Diakui oleh Agus Sunjaya S.H, Sekretaris Camat Legok Kulon bahwa yang tadi dihubungi oleh Darto kepala desa bukan pak camat, melainkan dirinya.
Agus pun membantah, tidak adanya urusan rumahtangga desa mesti melalui camat, tetapi segala urusan administrasi maupun rumahtangga desa itu adalah urusan internal pemdes sendiri dan kepala desa sebagai nahkodanya, ungkapnya saat dikonfirmasi dikantor kecamatan legok kulon Jumat (19/7/2024)
Herman Wijayanto S.E, Salah satu Pemerhati Desa di wilayah Kabupaten Subang mengatakan Dugaan menyangkut Anggaran APBdes Tujuh Pemerintah Desa Kecamatan Legok Kulon, diduga menjadi Ajang Bancakan Camat Dan 7 Kepala desa, Pemerintah desa yang terletak Diwilayah Adminstrasi Kecamatan Legok Kulon kabupaten subang.
Hal tersebut ia meyakini adanya dugaan Kolaborasi Dugaan Penyimpangan Sarat KKN berjamaah dalam pengelolaan penggunaan APBDes yang dilakukan oleh Camat Legok kulon dan 7 kepala desa Kecamatan.
Herman juga menambahkan, ini sudah jelas Adanya dugaan Penyimpangan Anggaran desa Sarat KKN berjamaah, Ia berharap pemerintah pusat segera memeriksa stetmen Darto yang disampaikan melalui bukti rekaman hasil Konfirmasi dengan Pihak pemdes Mayangan Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Ia Berharap peran Pemerintah Pusat bisa tindak tegas bagi kepala desa yang melakukan pelanggaran, pihak Kejari, Direskrimsus TIPIKOR Polda Jawabarat, BPK RI bisa memeriksa adanya dugaan tersebut, "Tegasnya".
What's Your Reaction?