Besaran THR ASN di Lingkungan Pemkab Jember Tunggu Surat Edaran
"Dan itu harus di perkadakan. Tetapi Perkadanya tidak perlu fasilitasi provinsi, Insyaallah gitu itu hasil koordinasi dengan BKAD Provinsi,"papar wanita yang akrab disapa Tita.
Narasinews.id, JEMBER - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jember, Jawa Timur masih belum ditetapkan.
Mengingat, Pemkab Jember masih belum memiliki petunjuk besarannya.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR, Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Tita Fajar Aryatiningsih mengutarakan belum menerapkan besaran gaji ke-13 , karena masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian terkait.
"SE nyanbelum turun, nanti nunggu SE,"tuturnya saat diwawancarai, Rabu (5/4/2023)
Menurutnya, penetapan besaran THR Lebaran tersebut nantinya harus melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadinya, diperlukan SE yang mengatur secara teknis.
"Dan itu harus di perkadakan. Tetapi Perkadanya tidak perlu fasilitasi provinsi, Insyaallah gitu itu hasil koordinasi dengan BKAD Provinsi,"papar wanita yang akrab disapa Tita.
Tita memperkirakan besaran THR Lebaran kali ini, kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun 2022. Kata dia, hal tersebut jika mengacu pada PP 15 tahun 2023.
"Insy Allah seperti tahun kemarin, ya mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Tapi ya lihat SE nya nanti seperti apa," Imbuhnya.
Namun yang jelas, kata Tita, pencairan THR ASN di Lingkungan Pemkab Jember, dilakukan sepuluh hari sebelum lebaran hari raya Idul Fitri.
"H-10 lah untuk pencairannya. Kalau anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 50 Miliaran kira-kira, sama seperti tahun lalu kemarin," pungkasnya. (*)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?