Bentuk Transparansi, DPUCKPP Banyuwangi Terapkan E-Katalog
"E-Katalog ini kan ada regional, lokal, nasional dan hal ini merupakan aturan dari LKPP dan ini intruksi dari Presiden. Sebab untuk percepatan perputaran perekonomian di masyarakat, karena ini juga bisa mengangkat ekonomi kerakyatan lokal," ucap Plt Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi, Danang Hartanto.
Narasinews.id, BANYUWANGI - Banyaknya tuntutan dari beberapa kontraktor terkait produk E-Katalog yang dinilai kurang berpihak kepada kontraktor ternyata banyak hal positif yang menguntungkan bagi pengusaha menengah ke bawah. Dengan sistem transparan dan adil, E-Katalog dipercaya bisa mengangkat ekonomi rakyat lokal
Plt Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi, Danang Hartanto, menjelaskan E-Katalog bisa mengangkat ekonomi rakyat lokal. "E-Katalog ini kan ada regional, lokal, nasional dan hal ini merupakan aturan dari LKPP dan ini intruksi dari Presiden. Sebab untuk percepatan perputaran perekonomian di masyarakat, karena ini juga bisa mengangkat ekonomi kerakyatan lokal," ucapnya, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, E-Katalog sistemnya terbuka, harga juga transparan. "Jadi mudah untuk kita semua dalam mengawasinya. Kecuali kita hanya meminta atau mengarahkan bagi pabrikan saja ini semua dengan sesuai bidangnya masing-masing," tambahnya.
Dadang melanjutkan, pengadaan barang dan jasa ada beberapa jenis. Yakni tender serta penunjukan langsung dan yang baru adalah katalog lokal. "E-Katalog ini salah satu metode yang akan kita gunakan karena lebih transparan. Kita juga meminta katalog bukan katalog pabrikan," tegasnya.
"Jadi kita meminta ini bukan pabrikan lo ya, tapi pengusaha kecil misalnya pengusaha mamiri, mamirat, ATK dan yang lain. Terkait dengan kontruksi pun kita meminta katalog lokal. Kita sudah menyiapkan etalase, jadi apa yang dipunya masukan dan bisa diupdate," pungkas Danang.
Sementara itu, Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, menjelaskan tujuan E-Katalog itu tujuannya bagus, tetapi E-Katalog ini kan peraturan dan aturan sama halnya dengan undang-undang cuma ini kududukannya di bawa undang-undang.
"Kalau isinya undang-undang baik tapi sulit diterapkan dilapangan nah ini harus dicarikan jalan keluarnya atau direvisi. Kalau jika tidak bisa jalan di tengah masyarakat ya dicabut saja," jelas Ruliyono. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?