Begini Penjelasan Wabup Malang Perihal Program UHC
"Untuk UHC kita sedang melakukan penataan ulang, verifikasi terhadap jumlah warga masyarakat yang sebenarnya agar tidak ada dobel, antara PBID dan yang mandiri," beber Wabup Malang
MALANG, NARASINEWS.ID - Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan, merupakan program dari Bupati Malang dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakatnya, saat ini dalam proses pendataan ulang, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menilai keberadaan program UHC saat ini Pemkab Malang dalam proses melakukan penataan ulang dan verifikasi data.
Menurut Didik Gatot Subroto, program UHC saat ini sedang melakukan pendataan verifikasi dalam rangka penyesuaian terhadap jumlah masyarakat yang mendapat Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
"Untuk UHC kita sedang melakukan penataan ulang, verifikasi terhadap jumlah warga masyarakat yang sebenarnya agar tidak ada dobel, antara PBID dan yang mandiri," beber Wabup Malang saat ditemui awak media di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/8/2023) siang.
Dari pendataan dan verifikasi tersebut, Wabup melanjutkan, ada yang meninggal dan tidak jelas datanya nantinya berdampak pada beban pembiayaan di Pemkab Malang.
"Dari proses yang dobel tersebut ada data warga yang sudah ada pula yang tidak jelas datanya, nah kalau ini diteruskan ini menjadi beban daerah," jelas Didik.
Dengan adanya verifikasi dan pendataan ini, jadi diperlukan penonaktifan sementara kepesertaan masyarakat dalam PBID untuk wilayah Kabupaten Malang.
Untuk UHC sendiri, Wabup Malang memastikan akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkab Malang yang telah direncanakan.
"Kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran yang kita rencanakan, antara 72 sampai angka 90 persen warga masyarakat yang dapat dilayani UHC, yang disesuaikan dengan anggarannya nanti," pungkas Wabup Malang Didik Gatot Subroto.
Sebelumnya, di Instagram Kominfo Kabupaten Malang terposting pemberitahuan penonaktifan kepersertaan PBID Kabupaten Malang yang dikeluarkan oleh kantor BPJS Kabupaten Malang.
Dalam keterangannya, dalam menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang, Pemkab Malang memastikan bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan secara efektif dan tepat sasaran.
Penonaktifan peserta PBID dilakukan untuk memastikan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Selama pemadaman data, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dilayani di Puskesmas, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.(*)
*Reporter : Ahmad Suseno | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?