Biaya PTSL di Desa Ngunggahan Tulungagung Melebihi SKB 3 Menteri
TULUNGAGUNG, NARASINEWS.ID - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), program pemerintah dalam membantu masyarakat melalui BPN ATR di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung tabrak aturan.
PTSL ini sebenarnya gratis namun beban operasional puldatan atau kelompok masyarakat (Pokmas) saja yang harus ditanggung masyarakat sesuai aturan SKB 3 Menteri.
Untuk daerah Jawa bali sudah ditetapkan besaran biaya sebesar Rp150.000.
Apabila biaya pendaftaran PTSL melebihi Rp150.000 itu maka masuk kategori pungutan liar (Pungli).
Pemerintah sudah memberikan honor pada Pokmas atau puldatan dalam bertugas.
Kepala Desa Ngunggahan, Maryono, mengatakan terkait PTSL di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pihaknya tidak mengintervensi Pokmas dalam melakukan tugasnya.
"Kepala desa hanya membina saja. Untuk lebih jelasnya silakan bertanya langsung pada ketua Pokmas," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pokmas, Anis, saat dikonfirmasi mengatakan pemohon PTSL di Desa Ngunggahan berjumlah 2600. Hanya saja warga yang memproses baru 2300 an.
Untuk biaya yang dibebankan ke pemohon sebesar Rp350.000 untuk dalam desa, dan Rp400.000 untuk luar desa.
Saat ditanya apa dasar hukum memungut tarif melebihi aturan SKB tiga menteri ?
Kades Maryono, malah menghentikan wawancara. Lalu dia malah menyuruh balik bertanya kepada wartawan soal surat tugas.
Dia mulai gerah dan menolak wawancara dengan media ini.
Penasihat LSM Cakra, menilai pungutan Rp350.000 itu termasuk Pungli, karena di atas ketentuan SKB tiga menteri, yang ditetapkan hanya Rp150.000 untuk pemohon PTSL.
"Untuk puldatan sudah ada honornya sendiri dari pemerintah," jelasnya.
Untuk itu, kata Mas Atok, APH harus menindaklanjuti masalah ini.
What's Your Reaction?