Bacok Warga dengan Sajam, Lima Remaja Diciduk Polisi
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap lima orang remaja berinisial ZU, DA, MA, FR, dan MZ, yang merupakan warga Kota Lhokseumawe. Lima pria berumur belasan tahun itu diciduk karena melakukan pembacokan kepada Muhammad Rizki, warga Desa Ulee Jalan, Bandara Sakti, Kota Lhoksunawe. Korban disabet parang dan celurit hingga terluka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. "TKP nya berada di depan sebuah kafe yang ada di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Menurut AKP Zeska Julian, kejadian berawal saat korban dan temannya berboncengan dengan motor melewati para pelaku. Namun secara tiba-tiba para pelaku menghentikan laju kendaraan kedua korban.
"Salah satu dari mereka menanyakan 'kalian orang mana?' Lantas saksi dan korban menjawab 'kami warga Uteun Bayi'," bebernya.
YUK BERSUARA ✍️:
- Instagram Narasinews.id (Klik di Sini dan Kirimkan Informasi, Temuan, Kisah atau Pengalaman Pribadi)
Tanpa basa-basi, para pelaku langsung mengayunkan parang dan celurit ke arah korban. Korban pun mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kanan, dan rusuk kanan.
"Teman korban sempat mengambil kayu dan mengejar para pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe," tegas Kasat Reskrim.
Kabar aksi pembacokan itu akhirnya sampai ke kakak korban, Ridwan Yusuf. Dia langsung mendatangi Puskesmas Banda Sakti begitu mendengar adiknya jadi korban pembacokan.
Mendapat kabar adiknya menjadi korban pembacokan langsung mendatangi Puskesmas Banda Sakti. "Ternyata memang benar (adiknya menjadi korban pembacokan -red) dan mengalami luka serius," imbuhnya.
Tak terima atas kejadian itu, Ridwan Yusuf kemudian melapor ke SPKT Polres Lhokseumawe, Senin (10/10).
"Kemudian anggota kami dari Unit I Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama unit Reskrim Polsek Banda Sakti langsung melakukan penyelidikan." Hasilnya kami mengamankan lima pelaku. Yaitu ZU, DA, MA; FR dan MZ. Mereka warga Kota Lhokseumawe," pungkas Kasat Reskrim.
Para pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, kecuali MA. Sebab MA sendiri tengah ditahan dalam perkara lain di Mapolsek Banda Sakti.
"Selain itu kami berhasil mengamankan barang bukti dua Sajam. Yakni parang dan celurit yang digunakan untuk membacok korban," tutur AKP Zeska Julian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Huruf E KUHP Jo 351 KUHP Jo 338 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subs Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
*Reporter : Ahmad Mirzda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?