Anggota DPRD Magetan Gelar Konsultasi Publik Kepada Pelaku Usaha dan Seni
"Yang menjadi otot dari ekonomi itu adalah pengusaha kecil. Contohnya perbengkelan, perdagangan, warung, itu semua usaha termasuk dalam usaha mikro," kata Sutikno.
Narasinews.id, MAGETAN - Anggota Komisi C DPRD Magetan, Sutikno, menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Rabu (22/2/2023). Acara tersebut berlangsung di Warung Jati, Jalan Raya Plaosan, Kecamatan Sidorejo.
Sutikno dalam sambutannya menyampaikan, beberapa isi terkait Raperda. Di antara lain isi dalam Raperda tersebut ialah Perlindungan, Pengembangan Usaha Mikro yang dijalankan oleh masyarakat.
"Yang menjadi otot dari ekonomi itu adalah pengusaha kecil. Contohnya perbengkelan, perdagangan, warung, itu semua usaha termasuk dalam usaha mikro," kata Sutikno.
Lebih lanjut, Sutikno mengungkapkan, pelaku usaha mikro perlu dibuatkan Perda, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membangkitkan setiap usaha mikro yang dilakoni oleh masyarakat.
"Ada tiga point untuk membangkitkan usaha mikro, yang pertama perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan," tambahnya.
Sutikno membeberkan, untuk perlindungan, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan kepada para pelaku usaha kecil. Selain itu, pemerintah diwajibkan ikut andil dalam pengembangan usaha mikro yang dilakoni masyarakat, dalam hal ini memudahkan mereka untuk memperoleh tempat, atau fasilitas yang layak.
Selain itu, Sutikno berharap agar untuk kedepannya para pelaku seniman dan seniwati agar mencoba untuk berwirausaha. Agar kelak ketika sudah mencapai umur dan sudah tidak mendapatkan job, dapat dengan tenang menjalani kehidupan.
"Mengingat umur sudah bertambah di setiap harinya, bahkan setiap tahun, tidak mungkin laku terus menerus suatu saat pasti sudah tidak terpakai lagi. Yang penting harus memiliki sampingan usaha, anggap saja itung-itung punya kesibukan lain," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Plaosan, Yudho; Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Magetan, Winarto; Pelaku Usaha Menengah Kecil Kebawah (UMKM); pelaku usaha, dan pelaku seni budaya. (*)
*Reporter : Nanda Bagus | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?