Anggota DPRA Minta KPK Awasi Proyek Multiyears Ruas Jalan Peureulak - Lokop - Pining
"Kita sudah turun hari ini ke lokasi untuk melihat langsung pekerjaan fisik. Hingga Sabtu (24 Desember -red) pekerjaan di tiga segmen tidak rampung dikerjakan," ujar Armiyadi
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Armiyadi, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan proyek multiyears di Aceh. Khususnya pembangunan ruas jalan Peureulak - Lokop - Pining. Pasalnya, rekanan tidak mampu merampungkan pekerjaan hingga kontrak berakhir pada Desember 2022.
"Kita sudah turun hari ini ke lokasi untuk melihat langsung pekerjaan fisik. Hingga Sabtu (24 Desember -red) pekerjaan di tiga segmen tidak rampung dikerjakan," ujar Armiyadi seusai meninjau proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut, Sabtu (24/12/22).
Hasil tinjauan dirinya di lapangan, Armiyadi menyebut dengan sisa waktu kurang dari satu pekan dapat dipastikan proyek tersebut tidak rampung dikerjakan.
Proyek jalan Peureulak di Kabupaten Aceh Timur ke Pining di Kabupaten Gayo Lues dikerjakan dengan skema tahun jamak. Pembangunan jalan tersebut dibagi menjadi 3 segmen yang dikerjakan oleh tiga kontraktor.
Segmen satu, ruas jalan dari simpang Beusa Peureulak - Peunaron sepanjang 43 kilometer dikerjakan oleh PT Subota Internasional Contractor dengan anggaran Rp144,1 milyar. Berdasarkan dokumen kontrak proyek ini mulai dikerjakan pada 29 November 2021 dan berakhir pada 20 Desember 2022.
Segmen dua, ruas jalan Peunaron - Lokop sepanjang 40 kilometer dikerjakan oleh Sumbersari - Medan Smart, KSO dengan nilai kontrak Rp172,8 milyar. Dikutip dari laman LPSE, proyek ini diploting dalam tahun anggaran 2020, 2021 dan berakhir pada 22 Desember 2022. Sementara pekerjaan fisik baru dimulai sejak 15 April 2021.
Segmen tiga, ruas jalan Lokop - Pining sepanjang 28 kilometer dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa dengan nilai kontrak Rp204,2 milyar. Berdasarkan laman LPSE Provinsi Aceh, proyek ini dianggarkan sama dengan segmen dua dan berakhir pada Desember tahun ini.
Untuk segmen satu dan dua walaupun progres diperkirakan di atas 70 persen, menurut Armiyadi proyek tersebut tidak rampung dikerjakan.
Armiyadi menyoroti segmen tiga yang masih jauh dari harapan. "Segmen 3 itu baru diaspal kurang lebih sepanjang lima kilometer. Apalagi jalan ini juga memiliki pekerjaan aspal beton dua lapis (ac-wc -red). Kalau menurut kami progresnya baru 35 hingga 40 persen. Tidak mungkin selesai hingga akhir tahun ini" ujar dia.
Untuk itu, Armiyadi meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh agar memutus kontrak rekanan dan mengajukan black list terhadap perusahaan dimaksud. Karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
"Kami juga mewanti-wanti panitia agar hanya membayar sejumlah nilai jalan yang sudah bisa difungsikan. Untuk itu, kita minta lembaga auditor bahkan kita minta KPK untuk melakukan supervisi terhadap paket ini," tegasnya.
Politisi PKS ini secara khusus mengaku kecewa kepada rekanan, karena Pemerintah Aceh dan DPRA pada perubahan anggaran 2022 ini menambah biaya masing-masing segmen sebesar Rp50 milyar.
"Padahal sudah ditop-up sebesar Rp50 milyar untuk masing-masing segmen. Tapi mereka juga tidak mampu mengerjakan sesuai jadwal," bebernya.
Mengenai tambahan waktu kompensasi untuk proyek tersebut, Armiyadi mengatakan, sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021, tidak ada penambahan atau kompensasi waktu untuk proyek multiyears. Segmen dua dan tiga merupakan proyek tahun jamak yang sudah dianggarkan selama tiga tahun. Secara aturan, paket multiyears dikerjakan maksimal selama tiga tahun.
"Sehingga harus diputus kontrak, klaim jaminan dan black list perusahaan tersebut. Terutama segmen tiga. Sementara itu, segmen satu karena berdasarkan LPSE dianggarkan selama dua tahun, kemungkinan masih bisa dilakukan addendum," pungkas Armiyadi.
Ke depan, Armiyadi menyarankan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini setiap SKPA, untuk tidak lagi melakukan tender pekerjaan tahun jamak. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?