3 Warga Nigeria Diamankan di Jakarta, Petugas Amati Aktivitasnya Selama di Indonesia
Petugas selanjutnya masih akan memeriksa aktivitasnya selama berada di Indonesia. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor mereka untuk memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian WNA dalam tindakan administratif keimigrasian.
JAKARTA, NARASINEWS.ID – Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan saat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan pengawasan keiimigrasian, Rabu (24/5/2023). Alasan tiga warga Nigeria itu diamankan karena overstay dan melanggar Pasal 78 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, 3 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen Kawasan Cempaka Putih. Informasi tersebut awalnya diperoleh petugas dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, didapati dua WNA berkebangsaan Nigeria dengan visa kunjungan yang telah habis masa berlakunya. Sementara satu warga negara asing tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Sehingga ketiga WNA tersebut diamankan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan. Tetapi sudah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari. Sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Namun kami melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya, kemudian kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucap Wahyu di Kantornya.
Tak cukup sampai di situ pengawasan terhadap tiga WNA tersebut, petugas selanjutnya masih akan memeriksa aktivitasnya selama berada di Indonesia. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor mereka untuk memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian WNA dalam tindakan administratif keimigrasian.
“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi melaporkan ke kantor imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” tutup Wahyu. (*)
*Reporter: Nanda | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?