27 Perwakilan Perusahaan dan Pemilik Kapal Penuhi Pelabuhan Mayangan

May 5, 2024 - 18:46
May 5, 2024 - 18:47
 0
27 Perwakilan Perusahaan dan Pemilik Kapal Penuhi Pelabuhan Mayangan
Perwakilan perusahaan dan pemilik kapal hadir di Pelabuhan Perikanan Mayangan. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Sebanyak 27 perwakilan perusahaan dan pemilik kapal perikanan hadir di Pelabuhan Perikanan Mayangan

Mereka didampingi asosiasi perkumpulan nelayan dan pengusaha perikanan Samudera Bestari dalam menghadiri sosialisasi penerapan perjanjian kerja laut elektronik (e-PKL) dan jaminan sosial (Jamsos) bagi awak kapal perikanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada Rabu (20/3/2024).

Kegiatan ini tidak terlepas dari kontribusi PPP Mayangan. Atas koordinasi dan informasi operasional yang memiliki potensi besar atas pelaksanaan layanan perjanjian laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPP. Mayangan menjadi tuan rumah terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan PPP Mayangan, Nonot Widjajanto, mengatakan bahwa lebih dari 3000 awak kapal perikanan dan puluhan perusahaan perikanan berpotensi dilayani dalam pengesahan perjanjian kerja laut di PPP Mayangan.

Serupa penyelenggara, Koordinator Pengawakan Kapal Perikanan, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk amanat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33 tahun 2021 tentang Log Book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.

“Setiap pemilik atau operator kapal perikanan wajib membuat Perjanjian Kerja Kapal Laut dengan setiap awak pernikahannya," kata Iqbal.

Perjanjian kerja laut, yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian tertulis antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan atau operator kapal perikanan atau agen awak kapal perikanan. 

PKL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33 tahun 2021 pasal 173 ayat 2 bersifat mengikat dan dipastikan bahwa pemilik/operator kapal perikanan dan awak kapal perikanan telah membaca dan memahami seluruh isi PKL.

Namun dalam implementasinya, sering terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati baik dari pihak pekerja maupun pelaku usaha. 

Kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran dari anak buah kapal (ABK) yang mengaburkan persetujuan tanpa pelaku usaha maupun operator kapal selama masa kerja.

“Pelanggaran ABK kabur sangat memberatkan kami dari kapal pengusaha perikanan. Tidak hanya kekurangan kru kapal perikanan, mereka juga membawa hutang yang tertanggung dalam jumlah hingga puluhan juta rupiah per orang. Tergantung mekanisme pengupasan," jelas Wiwit, perwakilan dari HNPP Samudra Bestari.

“Digitalisasi adalah solusi. Perjanjian kerja laut yang telah tersimpan dalam database dan saling tertaut antar pelabuhan akan mengurangi risiko ABK kabur,” Kata Iqbal.

Melalui e-PKL, data profil awak kapal dan pelaku usaha akan dicatat dalam database lengkap dengan isi perjanjian tertulis dan masa kerja. 

Data yang terekam akan mengunci perjanjian kerja dan awak kapal tidak dapat kabur dan dipindahkan sebelum masa kerja habis. 

Awak kapal yang masih terikat perjanjian kerja tidak dapat dipindahkan kapal karena data profil sudah terikat di sebelumnya. 

Tidak hanya merekam profil awak kapal, e-PKL juga mencatat seluruh hak dan kewajiban dari awak kapal dan pelaku usaha.

serupa dengan mekanisme administratifnya, seluruh isi perjanjian kerja laut disepakati oleh awak kapal dan pelaku usaha/operator kapal kemudian disetujui oleh Syahbandar di PPP Mayangan. 

Dengan ini, Syahbandar di PPP Mayangan memiliki tanggung jawab dalam memantau dan menjamin keberlangsungan perjanjian kerja laut sesuai dengan peraturan dan kesepakatan yang tertulis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

R. Hamzah Jatim Jurnalis Narasinews.id untuk wilayah Jawa Timur