Warga Berencana Somasi Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Pengacara Sebut Bisa Dinaikkan ke BK
Berdasarkan pandangan hukum salah seorang pengacara senior di Situbondo, Supriyono, melayangkan somasi terhadap anggota DPRD adalah sah-sah saja secara hukum. Bahkan jika surat somasi tersebut tetap tidak diindahkan, bisa dijadikan dasar untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
NARASINEWS.ID, SITUBONDO - Surat permohonan audiensi dari Koalisi Media terhadap Komisi III DPRD Situbondo tertanggal 22 Agustus 2023 terkait pesoalan jasa media di Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo tak kunjung mendapat respon dari pihak terkait. Bahkan Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, saat dihubungi pada 27 September 2023 mengaku masih belum membaca surat tersebut. Padahal surat itu telah diserahkan kepada petugas di Kantor DPRD Situbondo.
"Coba kamu staf saya hubungi, Nurul. Coba Nurul tanyakan. Dia yang paham," ungkap Arifin kepada Narasinews.id, Rabu (27/9/2023).
Bahkan Arifin mengaku belum membaca isi dari surat permohonan audiensi itu. "Saya kan masih belum melihat," ucapnya.
Sementara Koordinator Koalisi Media, Hari Hamzah, menyatakan bahwa surat yang dia layangkan memang belum mendapatkan respon. Pria yang akrab disapa Hamzah ini juga mengaku sudah sempat mendatangi Kantor DPRD Situbondo. Namun tidak bisa bertemu dengan Ketua Komisi III DPRD Situbondo.
Karena itu, Hamzah mendesak agar Komisi III bersikap terbuka. Artinya jika memang tidak bisa atau tidak mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sampaikan saja. Sebaliknya, jika memang permohonan tersebut diterima, Hamzah ingin tahu realisasinya seperti apa.
"Artinya kejelasan, kalau memang tidak bisa apa alasannya, kalau memang ditolak apa alasannya, kalau memang ada alasan lain apa alasannya," ucapnya.
Kata Hamzah, pihaknya ke depan akan terus berusaha melakukan klarifikasi kepada Komisi III terkait perkembangan surat tersebut. Namun jika kemudian tetap tidak ada kejelasan, Koordinator Koalisi Media ini akan melakukan somasi.
Terkait surat somasi yang akan dikirim, kata Hari Hamzah, pihaknya akan mengatur dulu. "Yang jelas saya akan bawa surat somasi (saat datang ke kantor DPRD -red). Perkara saya serahkan atau tidak surat itu, nanti tergantung situasi di saat pertemuan," ungkapnya.
.
Somasi DPRD Menurut Pandangan Hukum
Berdasarkan pandangan hukum salah seorang pengacara senior di Situbondo, Supriyono, melayangkan somasi terhadap anggota DPRD adalah sah-sah saja secara hukum. Bahkan jika surat somasi tersebut tetap tidak diindahkan, bisa dijadikan dasar untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
"Kita punya hak berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Di antara hak berpendapat itu adalah meminta kepada DPRD untuk melakukan hearing terhadap suatu masalah," ucapnya.
Kata Supriyono, jika dilihat dari fungsinya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam kontrol, budgeting, legal drafting. Tentu tidak pantas jika kemudian permohonan hearing itu tidak ditanggapi.
"Walapun bagaimana dengan permintaan hearing itu, katakanlah bahwa antar pihak sudah buntu untuk kemudian mengetahui atau meminta info publik. Sehingga kemudian tangan-tangan dewanlah dengan hearing itu yang diharapkan bisa membuka kebuntuan komunikasi antar pihak yang diminta hearing," ucapnya.
Kalau kemudian anggota dewan tidak bisa memerankan fungsinya selaku pengawas, saya kira sah-sah saja secara hukum pihak yang meminta hearing melayangkan somasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dia adalah anggota dewan yang dipilih oleh rakyat.
Jika kemudian beberapa kali disomasi tidak ditanggapi, maka bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan. "Karena memang diduga ada etika yang dilanggar. Apalagi itu menyangkut fungsinya," ucapnya.
Bahkan kata Supriyono, persoalan pribadi saja yang menyangkut anggota DPRD bisa dilaporkan ke BK. Contohnya jika ada dewan yang ditemukan bermain-main dengan perempuan.
"Apalagi yang menyangkut fungsinya, saya kira lebih pantas lagi kalau itu diadukan ke Badan Kehormatan (BK) . Ya seluruhnya. Kalau Komisi III, ya Komisi III seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya Koalisi Media melayangkan surat permohonan audiensi antara pihak Koalisi Media, Komisi III DPRD Situbondo, dan Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo. Salah satu harapannya adalah terjadi transparansi penggunaan anggaran daerah khususnya kerjasama media. (nns/liz)
What's Your Reaction?