Terungkap Kelebihan Pembayaran Jasa Pelayanan di RS dr Soebandi, Negara Dirugikan?
"Coba panjenengan baca dengan detail rekomendasinya. Nanti baru kita diskusikan. Baca kelebihan bayarnya di mana terus rekomendasinya apa. Baru nanti kita diskusikan," jawab dr. Hendro Sulistijono.
Narasinews.id, JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dalam jasa pelayanan di RS dr Soebandi Jember. Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis Narasinews.id, jumlah kelebihan bayar mencapai Rp623.791.220,04.
Kelebihan pembayaran tersebut menurut informasi terjadi dalam kurun waktu dua bulan. Yakni Oktober dan November tahun 2021.
Di dalam data yang diterima Narasinews.id, juga diuraikan hal-hal yang berhubungan dengan kasus kelebihan bayar itu. Di antaranya disebutkan bahwa pada setiap pertengahan bulan dilakukan rapat untuk menentukan besaran jasa pelayanan yang mengundang kelompok media, kelompok tenaga kesehatan penunjang, tenaga administrasi, dan kelompok manajemen.
Dalam rapat tersebut, bagian keuangan membuat perhitungan cashflow pada bulan tersebut. Namun demikian Direktur tidak pernah membuat surat keputusan atau ketetapan atas pembagian jasa pelayanan setiap bulannya.
Direktur hanya membuat surat pemberitahuan kepada ketua kelompok manajemen, ketua kelompok medis, ketua kelompok keperawatan, penunjang dan administrasi, tentang besaran jasa pelayanan yang dibagikan.
Pada setiap rapat perhitungan jasa pelayanan setiap bulannya telah ditentukan jasa pelayanan yang dibagikan adalah sebesar 38,5 persen dari cashflow pada saat jasa pelayanan dibagi pada bulan tersebut. Namun demikian pada prakteknya terdapat pembayaran jasa pelayanan yang melebihi 38,5 persen.
Direktur RSD dr Soebandi menjelaskan bahwa pada pasal 9 Surat Keputusan Direktur Nomor 800/112/610/2021 menyebutkan bahwa direktur memiliki kewenangan untuk memberikan reward dan punishment kepada seluruh pegawai rumah sakit berdasarkan kinerja pegawai, tugas tambahan yang diberikan oleh direktur, dan kelayakan jasa pelayanan yang diterima oleh pengawal rumah sakit, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan rumah sakit.
Selain itu, pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, pasal 27 ayat (5) menyebutkan bahwa pengalokasian jasa pelayanan dalam RBA Definitif dan DPA APBD paling tinggi 44 persen dari rencana target pendapatan RSD, Puskesmas, maupun laboratorium kesehatan daerah, pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
Berdasarkan dua ketentuan di atas, maka direktur mempunyai wewenang menaikkan jasa pelayanan sampai 44 persen. Namun demikian, adanya kebijakan yang diambil dalam menetapkan jasa pelayanan melebihi 38,5 persen dari cashflow selama ini hanya disampaikan secara lisan, tidak ada kebijakan tertulis/formal yang dibuat oleh direktur.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran jasa pelayanan selama tahun 2021 menunjukkan bahwa besarnya jasa pelayanan yang dibayarkan untuk bulan Oktober dan November 2021 melebihi 39,5 persen yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Nomor 800/112/610/2021, dengan selisih lebih sebesar Rp623.791.220,04.
Sementara terkait persoalan tersebut, Direktur RSD dr Soebandi Jember, dr Hendro Sulistijono, tidak memberikan jawaban detail terkait persoalan itu. Bahkan saat ditanya apakah kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke negara, Direktur RSD dr Soebandi juga tidak memberikan jawaban jelas. Dia meminta jurnalis Narasinews.id untuk membaca rekomendasi atas persoalan tersebut.
"Coba panjenengan baca dengan detail rekomendasinya. Nanti baru kita diskusikan. Baca kelebihan bayarnya di mana terus rekomendasinya apa. Baru nanti kita diskusikan," jawabnya.
Dia juga sempat mengaku sudah menjalani rekomendasi yang ada. "Makanya di situ kan ada sekalian rekomendasinya. Di situ rekomendaisnya ada. Panjenengan baca aja rekomendasinya apa. Rekomendasi BPK itu yang sudah kita lakukan. Jadi jangan hanya baca temuannya, rekomendasinya juga dibaca. Karena kita tidak mungkin melakukan tanpa ada relomendasi," ungkapnya. (*)
*Reporter: Imam Tahrir/Muji | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?