Strategi Pemkab Luwu Timur Tingkatkan PAD di Sektor Tambang

"Mudah-mudahan ada solusi dan besar harapan kami untuk dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi teman-teman atau masyarakat. Khususnya para penambang dalam melakukan percepatan perizinan,” jelas Masdin

Feb 15, 2023 - 02:14
 0
Strategi Pemkab Luwu Timur Tingkatkan PAD di Sektor Tambang
Acara sosialisasi dan edukasi pengendalian kegiatan pertambangan. (Foto : Suwandi/Narasinews.id)

Narasinews.id, LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pengendalian kegiatan pertambangan, Selasa (14/02/2023). Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel I Lagaligo. 

Tujuannya untuk mempercepat perizinan dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah (PAD) di sektor pertambangan.

Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin, mengapresiasi kegiatan tersebut. "Mudah-mudahan ada solusi dan besar harapan kami untuk dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi teman-teman atau masyarakat. Khususnya para penambang dalam melakukan percepatan perizinan,” jelasnya.

Untuk itu, berharap, melalui sosialisasi itu, nantinya akan memberikan solusi terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para penambang. "Ketika niat itu ada, saya yakin apa yang menjadi permasalahan selama ini tentu bisa kita atasi. Selaku pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tentu kita akan berusaha selalu hadir untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Sementara itu, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Indrawan, secara daring menjelaskan, pendelegasian kewenangan perizinan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Salah satunya adalah pengelolaan perizinan, khususnya kegiatan pertambangan mineral non logam jenis tertentu dan batuan.

"Jadi pada dasarnya, persyaratan perizinan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, meliputi harus memiliki wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi dan koperasi produksi,” jelas indrawan.

Menurutnya perizinan mineral non logam dan batuan sudah tidak lagi memerlukan pengurusan secara langsung di kantor Dinas ESDM. Tetapi dapat dilakukan melalui sistem online.

"Sebelum masuk ke sistem perizinan melalui sistem online, ada persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri oleh pemohon. Jadi permohonan wilayah ini tidak lagi melalui perorangan tetapi sudah harus berbadan usaha, baik koperasi ataupun perusahaan perseorangan minimal CV,” tandasnya.

Dirinya membeberkan, untuk permohonan wilayah ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Yakni berupa luas wilayah diwajibkan di atas lima hektare. "Selebihnya bisa di atas 100 hingga 5000 hektare," tutupnya. (*) 

*Reporter : Suwandi | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow