Sidang Putusan Gegara Batal Nikah, Tergugat Harus Membayar Rp122 Juta

"Kita yang gak salah, kok kita yang nanggung,” ujar Desi

Mar 10, 2023 - 03:03
 0
Sidang Putusan Gegara Batal Nikah, Tergugat Harus Membayar Rp122 Juta
Kuasa hukum Aurilia Putri Crystin memberikan keterangan pers kepada awak media usai mengikuti sidang. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Setelah melalui rangkaian sidang, akhirnya kasus gugatan pasangan yang gagal nikah asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo menjalani sidang putusan, Kamis (9/3/2023). Hasilnya, pihak lelaki diputuskan kalah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo memutuskan, tergugat atau Adi Suganda harus membayar Rp122 juta. Uang itu adalah denda melawan hukum. Selain itu, uang perkara sebesar Rp2 juta juga ditanggung Adi.

Senyum bahagia Aurilia Putri Crystin, dan keluarga terpancar setelah sidang putusan. Mereka mengaku bersyukur karena hakim menerima gugatan mereka. Walaupun, beberapa tuntutan tidak seperti yang mereka harapkan.

Sidang ini berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemui di akhir sidang, Ibu Adi Suganda, Desi Eka Budiawati terlihat menangis. Ia merasa keberatan dengan hasil putusan sidang anaknya itu. "Jangankan Rp3 milyar, Rp100 juta lebih itu uang besar sekali bagi saya,” katanya.

Desi mengatakan, seandainya pihak perempuan hadir saat mediasi maka kasus ini tidak akan berlanjut ke persidangan. Desi juga menyebut, Adi tidak pernah meminta pernikahan mewah sampai menyewa gedung mahal. "Kita yang gak salah, kok kita yang nanggung,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adi Suganda, Hari Musahiding, mengatakan akan mengajukan banding. Sebab, pihaknya tidak terima dengan hasil putusan tersebut.

"Nanti kami akan melakukan upaya hukum, kami akan membicarakan terlebih dahulu dengan klien," tegasnya.

Sedangkan, kuasa hukum Aurilia, Mulyono menyampaikan, tidak keberatan jika Adi mengajukan banding. Justru ia akan mengajukan tindak pidana yang dilakukan oleh Adi.

"Ada dua perjanjian yang dilanggar. Melakukan hubungan suami istri dan juga ingkar janji pernikahan,” jelasnya.

Ia dan pihak Aurilia sangat beryukur karena berhasil memenangkan sidang ini. Walaupun ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan oleh hakim. "Direkomendasikan oleh hakim kan, untuk membuktikan melawan hukum yang asusila harus dilaporkan,”pungkasnya.

Mulyono menanggapi soal pernikahan di gedung. Menurutnya, sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak. Mereka juga tidak meminta tanggungan biaya ke Adi Suganda.

Namun, dengan adanya pembatalan ini membuat mereka rugi. Alhasil, mereka menggugat Adi dengan sebesar Rp3 milyar, sampai diputuskan sebesar Rp122 juta. (*) 

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow