Sekelompok Massa Ancam Bakar Kantor Redaksi Teropong News
"Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat". Terang Imam.
Narasinews.id, RAJA AMPAT - Sejumlah massa mendatangi kantor Redaksi Teropong News yang terletak di jalan S. Kamundan KM.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kehadiran massa di kantor tersebut kemudian melontarkan kalimat-kalimat yang berisi ancaman kepada pihak Redaksi Teropong News. Adapun bentuk ancamannya yakni akan membakar kantor Redaksi hingga ancaman pembunuhan.
Berdasarkan Press Release yang diterima oleh Jurnalis Narasinews.id, Senin (13/3/2023) malam dini hari, bahwa kehadiran massa ini diduga buntut dari pemberitaan tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong yang ditayangkan oleh Redaksi Teropong News sebelumnya.
Massa mengancam akan membakar kantor Teropong News dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.
Bahkan mereka merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala karyawan yang saat itu berada di kantor apabila mereka bertemu di jalan. Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi Teropong News. Sebab pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau ijin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak dari pada masyarakat.
"Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat". Terang Imam.
Padahal, lanjut Imam, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan. "Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat," imbuhnya.
Aksi masayarakat ini disinyalir ada yang mendalangi karena sebelumnya ada upaya-upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropomg News hingga teejadi intimidasi tersebut.
Untuk itu, Imam menyampaikan pihaknya akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.
Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News, Moh Iqbal Muhidin, menjelaskan pihaknya juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait. " Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers," tegasnya. (*)
*Reporter : Macap | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?