Samsat Keliling, Memudahkan Masyarakat Lhokseumawe Membayar Pajak Kendaraan
"Serta program ini juga hadirnya dengan antusias dan adanya kenaikan tren pembayaran pajak di Kota Lhokseumawe, maka pemerintah juga menghadirkan program yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," ujar Chaidir
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Samsat Kota Lhokseumawe memberikan pelayanan baru kepada masyarakat dengan menghadirkan Samsat Keliling. Program tersebut nantinya menyasar pasar-pasar, sehingga memudahkan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, Kepala UPTD V BPKA Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, mengatakan pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait keberadaan pelayanan Samsat Keliling di pasar dengan jadwal telah ditentukan. Yaitu hari Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera; dan Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kemudian, hari Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe; Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara; dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. Pelayanan Samsat Keliling sendiri mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, kecuali untuk Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Hadirnya Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bermotor, karena tidak harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak tersebut.
"Serta program ini juga hadirnya dengan antusias dan adanya kenaikan tren pembayaran pajak di Kota Lhokseumawe, maka pemerintah juga menghadirkan program yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," ujar Chaidir kepada Jurnalis Narasinews.id, Selasa (7/3/2023).
Chaidir melanjutkan, ada trend kenaikan pembayaran pajak Kota Lhokseumawe mulai dari 2021 hingga 2023. Sejak Samsat Lhokseumawe menghadirkan program kegiatan layanan di warung kopi. Yakni Samsat Jempol sebagai upaya jemput bola dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakat.
"Kita turun langsung di tengah-tengah aktivitas masyarakat sehingga dapat terbantu dalam pembayaran pajak. Images bayar pajak itu dijadikan cepat dan mudah, tidak ada yang sulit," tegasnya.
Menurut Chaidir, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan perpanjangan pemutihan pajak hingga 30 April 2023. Pihaknya berharap masyarakat Kota Lhokseumawe dan sekitarnya dapat memanfaatkan program ini, karena ini program terakhir kalinya dari pemerintah untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Sebab pada 2023 sudah mulai diberlakukan kebijakan penghapusan identitas kendaraan, setelah pajak kendaraannya itu menunggak dua tahun. Jika masyarakat tidak memanfaatkan program pemutihan ini, tentunya sangat dirugikan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor," tutupnya. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?