Rapat Paripurna DPRD Blitar Raperda APBD-P 2023 Dengarkan PU Fraksi
Pemimpin rapat menawarkan kepada tiap fraksi apakah PU fraksi-fraksi dibacakan satu persatu kepada pimpinan sidang.
NARASINEWS.ID, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di ruang Grha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (6/9/2023).
Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa'i berdampingan dengan Mujib memimpin rapat paripurna dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Blitar, serta jajaran Sekretriat DPRD Blitar.
Pemimpin rapat menawarkan kepada tiap fraksi apakah PU fraksi-fraksi dibacakan satu persatu kepada pimpinan sidang.
Dari situ akhirnya disepakati agar dokumen PU fraksi-fraksi diserahkan simbolis ke pimpinan sidang paripurna.
Namun demikian, Rifa'i tetap meminta salah satu fraksi membacakan PU fraksinya untuk didengarkan dan disimak.
Sesuai pasal 205 ayat 1 huruf a butir 3 tata tertib DPRD maka tahapan berikutnya adalah penyampaian PU fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Raperda tentang P-APBD Blitar.
Selanjutnya, dasar kedua, menindaklanjuti surat dari DPD PAN DPRD Kabupaten Blitar tanggal 4 September 2023 nomor: PAN/13.25/B/K-S/085/IX/2023 perihal permohonan perubahan susunan fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar.
Dasar tiga yakni, menindaklanjuti surat dari fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar tanggal 4 September 2023 nomor: 11/F-PAN/IX/2023 perihal permohonan perubahan personalia alat kelengkapan dewan DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PAN.
Seusainya fraksi GPN menyampaikan pandangan umum fraksi, Rifa'i selaku pemimpin sidang paripurna mempersilakan kepada petugas dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar untuk membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Selanjutnya untuk fraksi-fraksi lainnya, sesuai kesepakatan rapat paripurna, maka pandangan umumnya langsung diserahkan ke pimpinan rapat tanpa dibacakan.
Fraksi GPN mengatakan naskah PU nya adalah naskah politik Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional ( F-GPN ) DPRD Kabupaten Blitar untuk menggunakan haknya untuk memberikan evaluasi dan masukan kepada Pemkab Blitar.
Salah satu pandangan umumnya yakni berkaitan dengan Pasar Lodoyo, meminta pemerintah daerah disamping harus cermat di dalam penganggaran, harus juga ada kecermatan melakukan tindakan preventif, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.
Fraksi GPN melalui komisi 2, menemukan tidak adanya Hidran di Pasar Lodoyo dan tidak menutup kemungkinan di pasar-pasar yang lain, pihaknya pun menyarankan adanya pemasangan fasilitas peralatan pemadam kebakaran berupa hidran di masing-masing pasar.
Bilamana terjadi kebakaran, petugas Damkar dapat dengan mudah dan cepat memadamkan api, sehingga kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisir.
Sekedar informasi, ada sekitar 8 poin penting PU yang disampaikan Fraksi GPN yang dibacakan hingga selesai.
Turut hadir pada acara ini Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, perwakilan dari Polres Blitar, Kodim 0808 Blitar, staf ahli, hingga segenap insan pers yang turut meliput kegiatan rapat paripurna.
What's Your Reaction?