KIP Gayo Lues Gelar Uji Publik RPDP Alokasi Kursi DPRK dalam Pemilu 2024
"Jumlah kursi DPRK Gayo Lues berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 457 Tahun 2022 ada 25 kursi. Kemudian jumlah bilangan pembagi penduduk (BPPD) adalah 4.078," ujar Said Abdullah
Narasinews.id, GAYO LUES - Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (RPDP) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang, Rabu (14/12/2022). Acara tersebut berlangsung di Bale Musara Pendapa Bupati.
Uji Publik tersebut dihadiri oleh para ketua partai dan juga para Anggota DPRK. Di antarnya Golkar Gayo Lues, Ali Husin dan Ibnu Hasim; Partai Demokrat Salamah; Nasdem Gayo Lues Butamam: Partai Aceh M.Jafar; Gerindra Iskandar.
Ketua Komisi Idependen Pemilih (KIP) Gayo Lues, Said Abdullah, menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
1. PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
2. PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD/Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
3. Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu,saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan Dapil dan Penataan Alokasi kursi untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Said Abdullah mengatakan, Dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah kompetisi untuk merebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. Karena jumlah Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Kabupaten Gayo Lues 101.955 Penduduk
"Jumlah kursi DPRK Gayo Lues berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 457 Tahun 2022 ada 25 kursi. Kemudian jumlah bilangan pembagi penduduk (BPPD) adalah 4.078," ujarnya.
“Maka untuk itu, uji publik ini penting dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” lanjut Said.
Said menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, integritas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Agar kesetaraan nilai suara ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, integritas wilayah berada dalam cakupan wilayahnya masing-masing,” pungkas Ketua KIP Gayo Lues ini.
Sementara itu, Pj Bupati Gayo Lues, Rasyidin Porang melalui Asisten 1 Muslim dalam sambutanya menyampaikan, KPU menetapkan jumlah kursi Anggota DPRD kabupaten/kota sebagai penataan Dapil kabupaten/kota bilangan pembagi penduduk.
Selain itu, KPU kabupaten/kota menyusun rancangan penataan Dapil berdasarkan keputusan KPU diumumkan ke masyarakat sebagai bahan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dasar dan penghitungan alokasi kursi oleh KPU melalui KPU Provinsi.
“Dengan memperhatikan hasil Uji Publik serta masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rapat Pleno KPU untuk menetapkan seluruh Dapil dan Alokasi kursi DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?