Rangkap Jabatan Menjadi Gaya Ngetren Oknum Pajabat di Aceh Utara

Di Lingkungan perusahaan plat merah Tirta Mont Pase misalnya, tidak cukup dengan Dayan Albar yang ditunjuk sebagai PLT di perusahaan air bersih kebanggaan masyarakat bumi pasee itu, dari unsur pejabat yang notabennya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainya juga ikut nebeng dalam menguras dana iuran rakyat dari hasil bisnis jual beli air bersih tersebut dengan cara menerima gaji dabel, bahkan diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Rangkap Jabatan Menjadi Gaya Ngetren Oknum Pajabat di Aceh Utara
Ilustrasi pejabat di Lingkungan Pemkab Aceh Utara yang menangkap jabatan di Perumda Tirta Mont Pasee. (Foto : Bulkhaini/Narasinews.id)

Narasinews.id, ACEH UTARA - Antara krisis pejabat atau rakus kekuasaan, Rlrangkap jabatan seakan menjadi trend para oknum pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Kelakuan tidak terpuji itu seakan bak perlombaan yang patut di percontohkan kepada rakyat jelata. Di mana, para pejabat berlomba-lomba menghisap APBD di tanah berjuluk Bumi Pasee.

Ternyata, bukan hanya Asisten 1 Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, yang diduga rangkap jabatan, hal yang sama disinyalir juga dipraktekan beberapa kepala dinas dan kepala bagian serta pejabat stategis di Lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Di Lingkungan perusahaan plat merah Tirta Mont Pase misalnya, tidak cukup dengan Dayan Albar yang ditunjuk sebagai PLT di perusahaan air bersih kebanggaan masyarakat bumi pasee itu, dari unsur pejabat yang notabenenya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainya juga ikut nebeng dalam menguras dana iuran rakyat dari hasil bisnis jual beli air bersih tersebut dengan cara menerima gaji dabel, bahkan diduga tidak menjalan tugasnya dengan baik.

Tiga nama pejabat yang menjadi dewan pengawas Di Tirta Mont Pase tersebut di diduduki oleh para perjabat ternama di Lingkungan Pemkab Aceh Utara yang diduga dekat dengan sang raja (Pj Bupati). Yaitu Halidi, sebagai Ketua Badan pengawas, di posisi lain Halidi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM, serta Andria Zulfa, selaku sektaris yang sekarang juga menjabat Kepala Inspektorat Aceh Utara.

Dan yang terakhir, Fadli, Anggota Badan Pengawas, di posisi lain, Fadli, SE menjabat sebagai Kabag Ekonomi di Pemkab Aceh Utara dan untuk masa jabatan dewan pengawas mulai April 2022 hingga 2026. Jabatan tersebut seharusnya sesuai dengan pasal 17 Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Perumda Tirta Pasee diisi dari Unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten satu orang, dari unsur profesional atau akademisi satu orang dan unsur masyarakat konsumen satu orang.

Anehnya lagi, Halidi sudah menjabat selama empat kalinya, secara aturan hanya diperbolehkan dua kali saja tetapi dipaksakan kehendak. Rumor yang beredar, Halidi selain menjabat sebagai pengawas di PDAM ditirta Mont Pase, dikabarkan juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati dan sebagai dewan pengawas di Hotel Lido Graha milik Pemkab Aceh Utara. 

Dalam tubuh PDAM Tirta Mont Pase di isi oleh tiga orang dewan pengawas yang tidak jelas pekerjaannya, yang hanya menikmati gaji buta puluhan juta tiap bulannya. Hal ini menjadi preseden buruk bagi Seorang Pj Bupati Aceh Utara, Azwadi, yang dianggap teledor dalam mengawasi anak buahnya.

Sedangkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD, Pasal 17 Ayat 1 Dewan Pengawasan Berjumlah Ganjil. Pasal 18 Ayat 2 Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawasan 4 ( empat) Tahun dan dapat Diangkat Kembali untuk 1 ( satu) Kali Masa Jabatan. Namun saat ini, ada Dewan Pengawasan Perumda Tirta Pase diduga menjabat hingga empat kalinya.

Untuk memastikan rumor yang berkembang dalam masyarakat itu, awak media mencoba konfirmasi Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Hamdani. Menurutnya Halidi, Andria Zulfa dan Fadli membenarkan bahwa mereka merupakan PNS Sekdakab Uceh Utara.

"Halidi Staf Ahli Bupati sekaligus Dewan Pengawas Tirta Pasee. Dia diangkat menjadi Dewas epedoman Qanun Perumda Nomor 4 Tahun 2022," Selasa, (27/12/2022).

Reporter : Bulkhaini | Editor : Fathur Rozi