Puluhan Perangkat Desa di Panarukan Antusias Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai
"Saya minta tolong peran aktif RT, RW, dan Kadus lapor ke kami bisa menemukan warganya yang memproduksi rokok ilegal di wilayahnya masing-masing," ucap Kepala Satpol PP Situbondo, Buchari.
Narasinews.id, SITUBONDO - Puluhan perangkat desa se-Kecamatan Panarukan, Situbondo, antusias mengikuti sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai, Rabu (24/08/2022). Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Wringinanom.
Kepala Satpol PP Situbondo, Buchari, meminta kepada para peserta untuk melaporkan ke petugas Satpol PP. "Saya minta tolong peran aktif RT, RW, dan Kadus lapor ke kami bisa menemukan warganya yang memproduksi rokok ilegal di wilayahnya masing-masing," ucapnya.
Mantan Camat Sumbermalang ini mengungkapkan, Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember bakal memusnahkan sekitar 990.000 batang atau hampir 1.000 ball rokok ilegal hasil operasi pasar selama 2021. "Hari Jumat, 26 Agustus 2022 ini ada pemusnahan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Panarukan itu pagi hari dan di Alun-alun Situbondo malam harinya," tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Jember, Febra Fathurrahman, menjelaskan adanya pajak di bidang cukai, PPN dan pajak daerah untuk mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Tujuan diadakannya sosialisasi ini di antaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai. Sekarang ini mengurusi izin produksi rokok sudah mudah," tukasnya.
Febra menambahkan, 61 persen harga rokok tersebut masuk pajak. "Jadi misalnya harga rokok itu Rp20 ribu, maka Rp12 ribu nya itu masuk pajak dan harga asli rokoknya Rp8 ribu," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Busaryanto menyampaikan, total peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 80 orang. "Sedangkan untuk sumber anggaran acara pagi ini berasal dari APBD Pemkab Situbondo, khususnya DBHCHT tahun 2022," pungkasnya. (adv/*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?