Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Lahan Kawasan TNBTS

“Setelah kita telusuri ketemulah si tersangka ini, bahkan kita juga menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti pemantik, kamera mirrorless merk Canon, dan kemeja,” terang AKBP Wisnu Wardana Kapolres Probolinggo

Sep 7, 2023 - 13:37
 0
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Lahan Kawasan TNBTS

Narasinews.id, PROBOLINGGO- Kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pada Rabu (6/9/2023), ternyata akibat flare yang sengaja dibawa oleh wisatawan untuk pre wedding.

AKBP Wisnu Wardana Kapolres Probolinggo menjerat manager dari Wedding Organizer berinisial A.W.E.W (41), warga Jalan Dr Sutomo, kelurahan Tompokersan, Kecamatan/ Kabupaten Lumajang.

Bahkan saat satuan reskrim Polsek Sukapura melakukan olah TKP, petugas juga mendapati lima selongsong flare.

“Setelah kita telusuri ketemulah si tersangka ini, bahkan kita juga menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti pemantik, kamera mirrorless merk Canon, dan kemeja,” terangnya.

Menurut Wisnu, mereka masuk ke kawasan Bukit Teletubbies melalui pintu Malang, bukan dari Cemoro Lawang Probolinggo.

“Bahkan pelaku juga tidak memiliki izin masuk simaksi dari pihak TNBTS untuk ke kawasan konservasi tersebut,” ucapnya.

Dampak dari kelalaian pelaku, seluas 50 hektare kawasan TNBTS mengalami kebakaran hebat. Bahkan hingga kini, pihak TNBTS masih berupaya memadamkan api.

“Pelaku kita kenakan pasal 50 ayat 3 huruf d juncto pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999,  tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP,” tandasnya.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, miliar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow