Perekrutan PKD Asahan Diduga Berbau Nepotisme
"Saya akan menelusuri informasi ini. Apabila terbukti adanya pelanggaran dan nepotisme dalam proses perekrutan tersebut. Bawaslu Kabupaten Asahan tentunya akan mengambil tindakan tegas siapapun yang bermain sesuai peraturan yang berlaku," tegas Ibnu Azhar
Narasinews.id, ASAHAN - Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah berlangsung. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia tentunya harus disokong dengan pelaksana yang bertanggung jawab, bebas dari tekanan atau intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional.
Namun, sayangnya dalam proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak lembaga pengawasan pelaksanaan Pemilu di beberapa Kecamatan di Kabupaten Asahan diduga dicederai dengan adanya praktik nepotisme.
Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Panwascam. Bahkan ada yang hubungannya sangat dekat seperti kakak dengan adik.
Tentunya, dalam penentuan kelulusan Panwas Kelurahan/Desa menjadi tidak profesional. Peserta yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panwascam memiliki "jalan tol" dan mengurangi peluang peserta yang notabene tidak memiliki "fasilitas" tersebut.
Peserta seleksi Panwas Kelurahan/Desa di salah satu desa di Kecamatan Pulo Bandring yang dihubungi media ini dan tidak mau disebutkan namanya menyatakan, proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa hanya "formalitas" saja yang terpilih sudah ada orangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Jurnalis Narasinews.id, beberapa Kelurahan dan Desa yang dicurigai terdapat praktik nepotisme diantaranya di Desa Bunut Seberang, Desa Sidomulyo, Desa Sei Kamah II, Kelurahan Mutiara, Kelurahan Selawan, Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Tebing Kisaran, Kelurahan Kisaran Kota. Sehingga orang lain yang tidak mempunyai relasi tidak mau mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bahkan ditengarai untuk rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulo Bandring, Desa Bunut Seberang, oknum terpilih sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa tidak berasal dari Bunut Seberang itu sendiri, melainkan dari Kecamatan/Desa lainnya.
Terhadap maraknya praktik perekrutan Panwas Desa yang berbau "nepotisme" diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal ini terjadi. Sehingga perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa menghasilkan pengawas Pemilu yang bertanggung jawab, berintegritas, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional.
Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Ibnu Azhar, menyampaikan kurang begitu mengetahui adanya persoalan ini. Pihaknya kurang mengetahui adanya peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panwascam.
"Saya akan menelusuri informasi ini. Apabila terbukti adanya pelanggaran dan nepotisme dalam proses perekrutan tersebut. Bawaslu Kabupaten Asahan tentunya akan mengambil tindakan tegas siapapun yang bermain sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya, Sabtu, (4/2/2023).
Apabila nantinya terbukti, kata Ibnu, jelas bertentangan dengan agenda reformasi. "Atas nama Bawaslu Kabupaten Asahan kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut dalam proses pengawasan agenda Pemilu," pungkasnya. (*)
*Reporter : Agus Rifaldi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?