Oknum Kadus Desa Sumberejo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Oknum Kadus di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, berinisial ST dutangkap polisi. Dia diduga terlibat judi jenis Qiu-qiu.

Oknum Kadus Desa Sumberejo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Lima terduga pelaku judi Qiu-qiu digelandang ke Mapolres Situbondo. Salah satu dari mereka merupakan Oknum Kadus di Desa Sumberejo. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, berinisial ST, diamankan Tim Resmob Polres Situbondo. Dia diduga terlibat judi jenis Qiu-qiu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, selain menangkap ST, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Yakni S, SP, MT dan H.

"Mereka kami amankan di Kampung Lesong, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Tepatnya di rumah saudara Tomy sekitar pukul 23.30 WIB," ucapnya, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, Dedhi mengungkapkan, dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya menetapkan tiga orang di daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Situbondo. "Mereka berinisial I, T dan D," singkatnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya uang hasil perjudian Rp1.550.000, dua set kartu domino, serta satu unit handphone merk Nokia.

"Saat ini para terduga pelaku judi qiu-qiu beserta BB sudah diamankan di Mapolres Situbondo," pungkas Dedhi.

Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. 

"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. Kita tunggu saja hasilnya," pungkas pria asal Mojokerto ini. (*)

* Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin