Oknum DPRD Jatim Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Situbondo? Mantan Panitia Anggaran Provinsi Buka Suara
"Banyaknya pengaduan dari masyarakat Tambak Ukir berkaitan dengan dana hibah yang diterima oleh Masjid Tambak Ukir, konon katanya angkanya Rp500 juta dana APBD Provinsi Jawa Timur lewat jaring aspirasi masyarakat," ujar Adam Ali
SITUBONDO, NARASINEWS.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo terus bergulir. Salah seorang warga Desa Tambak Ukir bernama Muhammad Adam Ali yang merasa namanya dicaplok dalam pengajuan proposal dana hibah pembangunan Masjid Baiturrahman memberikan kuasa kepada pengacara senior di Kabupaten Situbondo, Zainuri Ghazali, Minggu (9/7/2023).
Menurut Mantan Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jatim ini, kliennya yang bernama Adam Ali merasa dirugikan atas pencatutan namanya dalam proposal pengajuan tersebut. Apalagi pembangunan masjid tersebut tengah menjadi persoalan karena dananya diduga dikorupsi.
"Banyaknya pengaduan dari masyarakat Tambak Ukir berkaitan dengan dana hibah yang diterima oleh Masjid Tambak Ukir, konon katanya angkanya Rp500 juta dana APBD Provinsi Jawa Timur lewat jaring aspirasi masyarakat," ujarnya.
Zainuri pun mengaku melihat sejauh mana pembangunan Masjid Baiturrahman. "Ternyata menurut keterangan beberapa jamaah dari Masjid Baiturrahman itu, dana hibah itu turun setelah rehabilitasi masjid terselesaikan 70 persen. Baru kemudian cair, yang pencairannya itu pro-kontra dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat," ujar Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Situbondo.
Pria yang juga menjabat Ketua PC Pagar Nusa Kabupaten Situbondo mencontohkan kliennya. Di mana kata dia, pria bernama Muhammad Adam Ali itu di pengajuan proposal dia dicantumkan sebagai sekretaris. Padahal tidak pernah dilibatkan dalam rembuk atau pembuatan proposal. Bahkan ketika pencairannya, ada nama dan tanda tangan Adam Ali.
"Sehingga merasa keberatan, yang pertama tidak pernah dilibatkan bagaimana rembukan itu dan bagaimana proses pembuatan proposal, sampai kepada pencairannya tidak pernah tahu," terangnya.
Kata Zainuri, kliennya baru tahu setelah ramai gonjang ganjing bahwa Masjid Baiturrahman dapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi lewat seseorang.
"Dan ternyata itu cair, yang kemudian dipertanyakan oleh para jamaah dan masyarakat. Konon katanya dapat Rp350 juta, Rp150 jutanya diambil yang mengurus. Kemudian berubah katanya Rp100 juta diambil oleh yang mengurus, sehingga terjadi gonjang-ganjing," ujarnya.
Bahkan hampir terjadi bentrok fisik di Masjid. Karena menurut informasi, bendahara tidak transparan.
"Dari persoalan itu kemudian kasus dana hibah ini dilaporkan oleh masyarakat dan jamaah di Polres Situbondo. Tidak tahu bagaimana ceritanya, mungkin karena ini dana APBD Provinsi Jawa Timur, diambil alih oleh Polda Jatim di Unit Pidkor dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Semua panitia sudah dipanggil. Termasuk Mas Ali klien saya ini dipanggil," ucapnya.
Sehingga ketika dipanggil oleh Polda Jatim, Adam Ali menyampaikan apa adanya. "Tidak pernah tahu menahu tentang itu. Jangankan uang, dimasukkan dalam proposal sebagai sekretaris saja tidak pernah ngomong dia dan diajak rembukan. Artinya ada indikasi proposal dibuat untuk pencairan itu selintutan. Ini ada apa?" tanyanya.
Oleh karena itu, kata Zainuri, untuk kepentingan masjid dan masyarakat, pihaknya akan mendesak Polda Jatim dan Mabes Polri untuk memproses kasus ini sesuai aturan yang ada. Termasuk juga Zainuri berencana berkirim surat ke Kompolnas agar proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini benar-benar diawasi.
"Ini Masjid mas. Bukan gorong-gorong, bukan jalan, tetapi Masjid. Masjid itu hak Allah. Kemudian jamaahnya sangat banyak, dan yang sangat disesalkan pembentukan panitia selintutan, pencairannya selintutan, dan ada dugaan hanya ditangani oleh bendahara," ucapnya.
Sekarang karena sudah bergulir kasusnya, Zainuri berharap pihak-pihak yang terlibat tidak dilibat-libatkan. Termasuk kliennya, Adam Ali.
"Tetapi bagi mereka yang memang terlibat silahkan diproses secara hukum. Termasuk orang yang memotong dana masjid itu," ucapnya.
Lebih jauh, Zainuri juga menyebutkan bahwa kasus dana hibah di Tambak Ukir ini merupakan bagian dari kasus yang juga ditangani KPK dari dana 7,6 Triliun yang terungkap melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Jatim.
"Ini kan ada APBD Rp7,6 triliun itu kan dari anggaran 2020-2023 yang juga dibawa aspirasinya oleh teman-teman Anggota DPRD Jatim khususnya yang dari Dapil IV, Situbondo, Banyuwangi, dan Bondowoso," ujarnya.
Hanya saja Zainuri enggan menyebut anggota DPRD yang dimaksud. "Dari dana APBD Provinsi Jawa Timur yang menurut informasi ini diambilkan dari Jasmas Anggota DPRD. Siapa anggota DPRD? Ya mungkin gak usah dijelaskan lah, masyarakat di sini sudah menjelaskan semua. Daripada saya berandai-andai kan," ucapnya.
Sementara Haris, Bendahara Takmir Masjid Baiturrahman membantah bahwa ada korupsi dalam pembangunan masjid. Dia menegaskan dana sebesar Rp500 juta sepenuhnya digunakan untuk pembangunan.
Haris juga membantah adanya informasi bahwa kondisi masjid sebelum mendapat kucuran dana hibah sudah terbangun 70 persen. Menurut dia, informasi yang benar adalah pembangunan masjid baru berjalan 30 persen sebelum mendapatkan dana hibah.
"Kata siapa (70 persen pembangunannya-red)?, bohong itu. Pelapor itu tidak tahu apa-apa. Yang tahu itu saya sama panitia. Kalau pelapor itu cuma pelapor saja. Tidak tahu apa-apa. Gak pernah nyumbang gitu. Tidak pernah narik sumbangan ke orang-orang. Tahu-tahunya kalau masjid selesai dapat bantuan segini-segini, ya tahu, tapi jalurnya kan gak kira tahu orang-orang," jelasnya.
Menurut Haris, awalnya masjid sudah satu tahun lebih tidak ada apa-apa. "Kalau memang semua panitia menyelewengkan dana gak mungkin masjidnya selesai seperti itu. Yang namanya pelapor itu kalau masjidnya 70 persen bohong itu, tidak tahu apa-apa, tidak tahu di bidang teknis bangunan pelapornya itu," jelasnya.
Sementara untuk informasi yang lebih mendalam, termasuk prihal pemeriksaan di Polda Jatim, Haris meminta Jurnalis Narasinews.id untuk menghubungi Joko, kuasa hukumnya. (skd/liz)
What's Your Reaction?