Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Jakarta Langsung Deportasi WN India
“WNA ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” ujar Wahyu
Narasinews.id, JAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang Warga Negara (WN) India inisial SK, Senin (13/3).
Warga Negara Asing (WNA) tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan WNA tersebut untuk melapor ke Kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan, yang bersangkutan kemudian datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan WNA India itu dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.“WNA ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” ujar Wahyu, di Kantornya, Selasa (14/3/2023).
Maka dari itu, Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
Wahyu menuturkan, WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta menuju New Delhi (India).
Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi juga memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat untuk turut berpartisipasi melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan WNA yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?