Hasil Putusan Dugaan Dana Kampanye Fiktif Dibacakan, DPD Nasdem Lingga Dapat Sanksi Akibat Kesalahan Administrasi

May 13, 2024 - 08:47
May 13, 2024 - 09:53
 0
Hasil Putusan Dugaan Dana Kampanye Fiktif Dibacakan, DPD Nasdem Lingga Dapat Sanksi Akibat Kesalahan Administrasi
Pengacara Partai Nasdem Lingga. (Foto: Ridwan/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Bawaslu Kepri telah menetapkan putusan terhadap pelanggaran administrasi pemilu Tahun 2024 atas dugaan dana kampanye fiktif Partai Nasdem Lingga. Pelapor dalam hal ini adalah Encik Basri dan  dan Neko Wesha Pawelloy.

Isi putusan Bawaslu Kepri menetapkan DPD Partai Nasdem Lingga terbukti melanggar adminitrasi dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Partai Nasdem Lingga, Dr Husni Thamrin, SH, MH, menilai bahwa secara substansi DPD Partai Nasdem Lingga tidak terbukti bersalah melakukan dana kampanye fiktif dan telah melakukan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan tahapan pemilihan umum.

"Hasil sidang Bawaslu Kepri tidak mengakomodir petitum dari pelapor untuk mendiskualifikasi partai dan 11 Caleg terpilih dari Partai Nasdem Lingga pemenang Pileg Tahun 2024. Ini membuktikan bahwa DPD Partai Nasdem Lingga tidak melanggar pasal 338 dan pasal 118 ayat 3 PKPU No 18 Tahun 2023," kata Husni Thamrin, Senin (13/05/2024).

Dikatakan DPD Partai Nasdem Lingga hanya melakukan kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut tidak vital sehingga Bawaslu Kepri hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

"Faktanya memang hanya kesalahan adminitrasi. Tidak ada hubungan dengan pembatalan Caleg Partai Nasdem pemenang Pileg Tahun 2024," kata pengacara yang dikirimkan Ketua DPP Partai Nasdem, Surya Paloh untuk membantu DPD Partai Nasdem Lingga ini.

Ia menerangkan, terlepas adanya kesalahan adminitrasi laporan keuangan, pada pokoknya DPD Partai Nasdem Lingga telah menyerahkan laporan keuangan kampanye partai sesuai dengan jadwal dalam tahapan pemihan umum.

"Nasdem telah menyerahkan laporan tepat waktu. Artinya, sikap yang dilakukan KPU tersebut sudah tepat. Kejadian ini seharusnya menjadi acuan bagi KPU dan Partai Nasdem Lingga menjadi catatan untuk pelaksanaan Pemilu Kada yang akan datang," imbuhnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Muh. Ridwan Jurnalis Narasinews.id untuk wilayah Lingga dan sekitarnya