Kepala Bappebti Ungkap Strategi Perkuat Pengembangan Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi
"Bappebti perlu mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait berbagai isu terkini di bidang PBK, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya di bidang PBK,” tegas Didid
Narasinews.id, JAKARTA– Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia.
Selain itu, Bappebti akan terus mendiseminasikan berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Hal ini disampaikan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers perkembangan isu terkini seputar PBK di Jakarta, Jumat (19/5).
"Bappebti perlu mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait berbagai isu terkini di bidang PBK, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya di bidang PBK,” tegas Didid.
Dalam kesempatan ini, Didid memberikan informasi perkembangan terkini di bidang PBK. Di antaranya kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut UU No. 4/2023, Expert Advisor (EA) untuk penanggulangan kasus robot trading,
penguatan Sistem Resi Gudang (SRG), dan tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Didid menjelaskan, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.
“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT)
Bursa Berjangka,” terang Didid.
Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel, dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh
Kementerian Keuangan.
Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar bagi petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RPP ini akan mengatur mekanisme pengalihan tersebut. Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri.
“Bahkan, pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri dan stabilisasi sektor keuangan. Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga masa transisi peralihan tersebut berjalan dengan baik,”terang Didid.
Dalam rangka mengurangi merebaknya kasus yang merugikan masyarakat khususnya terkait robot trading, Bappebti telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi melalui EA di bidang PBK
yang mengatur tentang penasihat berjangka.
Tugasnya adalah memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan.Saat ini Bappebti telah memberikan persetujuan penasihat berjangka dan wakil Penasihat Berjangka tersebut.
Penguatan SRG untuk Orientasi Ekspor
Didid menegaskan, SRG yang awalnya hanya fokus untuk menjamin ketersediaan pasokan komoditas
khususnya bahan pangan dalam negeri, saat ini juga berorientasi ekspor.
“Masyarakat akan mudah mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau serta pelaku usaha dan usaha kecil dan menengah (UKM) dapat masuk ke pasar internasional dengan menggunakan mekanisme penyimpanan komoditi di gudang SRG,” tegasnya.
Bappebti mengapresiasi Ombudsman yang telah memberikan masukan dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan kinerja Bappebti. Terkait proses perizinan Bursa Kripto masih berjalan dan
Bappebti terus berkomitmen mengikuti ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi Bursa Kripto, namun calon bursa harus kredibel dan kompeten. Selanjutnya, Bappebti berkomitmen akan memilih Perusahaan Calon Bursa Penyelenggara Aset Fisik Kripto yang mampu melindungi
masyarakat,” pungkas Didid. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?