Kader Posyandu dan Non-ASN Lainnya Ternyata Boleh Kampanye Calon di Pilkada Situbondo
Salah seorang praktisi hukum asal Kabupaten Situbondo memberikan edukasi terkait pihak-pihak yang boleh terlibat politik praktis
NARASINEWS.ID - Salah seorang praktisi hukum asal Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pihak-pihak yang boleh terlibat politik praktis dan tidak. Menurut alumni Universitas Jember ini, larangan kampanye pasangan calon (Paslon) menjelang Pilkada 2024 hanya berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri. Untuk non-ASN, boleh-boleh saja.
Bahkan untuk TNI dan Polri tidak memiliki hak suara. Sementara ASN masih memiliki hak suara. Artinya bisa menentukan pilihan di Pilkada.
Namun selain TNI, Polri dan ASN, maka boleh menggiring, mendukung, atau mengkampanyekan calon.
Supriyono mencontohkan kader posyandu, kader kesehatan, dan para sukarelawan yang di desa. Termasuk kader-kader kesehatan yang ada di akar rumput dan non ASN lainnya. Mereka sah terlibat politik praktis karena bukan ASN.
Supriyono juga meminta para non-ASN tidak takut untuk mendukung atau mengkampanyekan salah satu Paslon. Dengan catatan tidak memanfaatkan fasilitas negara.
"Siapapun yang itu tidak ada kaitannya dengan TNI, Polri, ASN dan penyelenggara pemerintahan tidak usah takut atau kendor menjadi penggerak salah satu Paslon. Untuk menjadi pendukung salah satu paslon. Untuk menjadi tim sukaralewan salah satu Paslon," tuturnya, Jumat (27/9/2024).
Hanya saja kata Supriyono ada catatan-catatan dalam proses kampanye. Di antaranya tidak memanfaatkan fasilitas negara atau jabatan yang melekat pada dirinya.
"Jika tidak ada yang melekat karena jabatan atau fasilitas tertentu yang dimiliki negara, itu sah-sah saja," tuturnya.
Supriyono juga mengimbau seluruh pihak yang bukan TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemerintahan untuk tidak khawatir dalam memberikan dukungan atau berpihak.
"Tidak ada aturan hukum manapun yang kemudian dijadikan sebagai sarana untuk menakut-nakuti sehingga kemudian dia akan ada masalah hukum, dia akan ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan, tidak ada itu. Karena itu lawan," ujarnya.
Selain mencontohkan kader posyandu, Supriyono juga menyebut guru PAUD hingga honorer. Mereka boleh mengajak memilih calon kepala daerah tertentu. Dengan catatan tidak sedang dalam melaksanakan tugas ketika menjabat atau memanfaatkan fasilitas negara.
"Kalau pada saat dia tidak menggunakan fasilitas itu, misalnya ngomong antar tetangga, ya boleh. Jadi pada saat dia tidak berbaju sebagai guru PAUD, honorer, ya ngomong-mgomong antar tetangga diskusi masak itu tidak boleh?" tuturnya.
What's Your Reaction?