Paripurna DPRK Gayo Lues Belum Terima Nota APBD P dan Soroti Rendahnya Serapan Anggaran
"Ini perlu kita sikapi bersama karena sampai saat ini kami belum menerima dari eksekutif yakni rancangan APBD perubahan. Padahal pada tanggal 30 September 2023 sudah harus dikirim ke Banda Aceh," ujar Ketua DPRK
Narasinews.id, Gayolues- Ketua DPRK Kabupaten Gayolues Haji Ali Husin, meminta eksekutif mempercepat dokumen APBD Perubahan dan draft KUPA dan perubahan PPAS agar tidak melewati jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), akhir September 2023.
Sesuai pasal 1 nomor 169 ayat 1 dan 2 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah point ke-8 penyusunan rancangan APBD perubahan dan PPAS harus disampaikan ke DPRD untuk jadi pedoman OPD dalam menyusun RKA pada SKPK.
Menindaklanjuti surat Pj Bupati Gayolues nomor 900/649/2023, tanggal 11 September 2023 perihal penyampaian dokumen KUPA dan PPA-P TA 2023 maka sesuai berita acara rapat Banmus DPRK nomor 170/27/DPRK/2023 pada tanggal 19 September 2023 tentang penetapan jadwal sidang hingga September 2023.
"Ini perlu kita sikapi bersama karena sampai saat ini kami belum menerima dari eksekutif yakni rancangan APBD perubahan. Padahal pada tanggal 30 September 2023 sudah harus dikirim ke Banda Aceh," ujar Ketua DPRK ini.
"Maka menginginkan secepatnya dikirim ke DPRK sehingga kami bisa membuat jadwal sidang paripurna. Kalau bisa hari Jumat kita sudah buka sidang. Jangan ada keterlambatan," imbuh Ali Husin.
Di depan Pj Bupati, Ali Husin, juga mengingatkan beberapa dinas yang serapannya baru di atas 50% segera direalisasikan. Sebab kita akan keburu membahas RAPBD TA 2024," tegasnya.
"Pertama Dinas Pendidikan kedua, Baitul Mal, ketiga Dinas Syariat Islam. Kami mohon supaya cepat bisa dilaksanakan proyek yang belum ditenderkan. Kami minta agar segera ditenderkan sehingga anggaran ini bisa terserap sesuai aturan," imbuhnya lagi.
Sementara itu, Pj Bupati Gayolues Alhudri, menyampaikan terima kasih kepada paripurna DPRK Gayolues, yang membahas RKUPA perubahan dan RPPAS -perubahan TA 2023.
"Kita maklumi bahwa dasar perubahan kebijakan umum belanja daerah dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara mengacu pasal 162 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019.
Namun jangan dilupakan soal pasal 161 ayat 2 huruf a," ujarnya.
Kata Pj Bupati, perubahan anggaran 2023 ini merupakan penyesuaian fungsi asumsi yang tak sesuai perencanaan awal kebijakan umum anggaran, baik asumsi makro, target pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sehingga pendanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dicapai sasaran yang diharapkan.
Sebagian besar dari perubahan ini adalah untuk menampung program kegiatan dan sub kegiatan yang telah dilaksanakan mendahului perubahan anggaran pendapatan dan belanja TA 2023 serta usulan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
"Kami menyadari rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan anggaran sementara atau Kabupaten Gayolues TA 2023 masih jauh dari sempurna masih banyak usulan dan kebutuhan mendasar yang idealnya ditampung dalam perubahan ini namun kepada semua SKPK yang telah menyampaikan usulan perubahan untuk dapat bersabar dan memahami apabila usulannya belum tercantum dalam perubahan ini," tukas Pj Bupati.
Dia juga mengingatkan para kepala satuan kerja perangkat (SKPK) Kabupaten Gayolues penghasil PAD agar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi semua sumber-sumber pendapatan.
"Ke depan kami berharap rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan rancangan perubahan prioritas dan anggaran sementara (RPPAS) Kabupaten Gayolues TA 2023, dapat sempurnakan," tukasnya.
Bahkan dimaknai secara arif dan bijaksana untuk menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RAPBK dan bahan penyusunan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja (P-APBD) TA 2023.(ADV)
What's Your Reaction?