Impikan Daerah Bebas Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Malang Bentuk Satgas Khusus

"Nantinya Satgas yang mendapatkan penugasan di lembaga tersebut kita berikan edukasi bagaimana dia sebagai penyuluh dan pengawas," beber Arbani.

May 26, 2023 - 04:09
 0
Impikan Daerah Bebas Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Malang Bentuk Satgas Khusus
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Foto: Agus Suseno/Narasinews.id)

MALANG, NARASINEWS.ID – Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk mewujudkan daerah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isapan jempol belaka. Terbukti, DP3A terus merancang inovasi untuk mendukung terciptanya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan membentuk Satun Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak. Diharapkan kinerja Satgas tersebut bisa benar-benar maksimal dalam meberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.

Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, mengatakan bahwa keberadaan Satgas tersebut sangat dibutuhkan. Dia pun berjanji akan terus memberikan edukasi terhadap personel Satgas yang dibentuk.

"Kita terus memberikan edukasi pada semua dengan meminta legalitas mereka dari bina Lembaga. Kalau itu pondok ya harus ada penugasan dari pondok tersebut sebagai Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di pondok. Demikian juga kalau mereka dari sekolah, desa, maupun kecamatan, ya harus meminta penugasan dari pimpinannya," ungkapnya saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (25/5/2023).

Arbani berharap proses penunjukan Satgas selesai dilakukan, khusus ini mampu menjalankan pencegahan dan mendampingi kasus kekerasan pada perempuan dan anak. "Nantinya Satgas yang mendapatkan penugasan di lembaga tersebut kita berikan edukasi bagaimana dia sebagai penyuluh dan pengawas," beber Arbani.

Selain mencegah timbulnya kekerasan, Satgas juga bisa menjadi pendamping serta bisa pembimbing atau konselor setelah diberikan pelatihan konselor."Untuk pelatihan konselor ini, kita akan bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia yang pelatihannya memakai standar dari HIMPSI dan mendapatkan sertifikat dari organisasi HIMPSI," beber Arbani.

Tak hanya itu, konselor juga berkewajiban menjadi pembimbing di konflik rumah tangga. "Bila terjadi konflik suami-istri atau konflik orang tua dengan anak, maka konselor bisa memberikan konseling kepada mereka. Harapannya supaya tidak terjadi kekerasan. Tentu pencegahan yang kita utamakan,” ungkap Arbani.

Sampai saat ini pihaknya sudah memberikan pelatihan pada 33 Satgas yang berada di 33 kecamatan. Mereka nantinya bisa ikut pelatihan konselor 

Untuk menjadi konselor atau pendamping ttentu membutuhkan operasional. Pada tingkat kecamatan, operasional bisa diusulkan ke DP3A. Namun untuk tingkat desa, sekolah dan pondok pesantren, operasionalnya mandiri.

Sementara jika dari desa, anggaran operasionalnya bisa melalui anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Sedangkan sekolah atau pondok anggarannya dari sekolah dan lembaga atau pondok.

Harapannya ke depan, setiap kecamatan memiliki konselor. Termasuk dalam tingkat desa. “Adapun konselor ini nanti tidak mampu memberikan konseling kepada keluarga yang membutuhkan, maka konselor akan melakukan koordinasi ke HIMPSI melalui DP3A Kabupaten Malang untuk bisa menetapkan psikolog pada kita. Ttetap secara teknis konseling dengan standart HIMPSI,” pungkasnya. 

Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow