Imigrasi Jakarta Barat Tingkatkan Sinergi Anggota Tim Pengawasan Orang Asing

“UNHCR memberikan dukungan dalam bentuk bantuan darurat penyelamatan nyawa dengan memastikan perlindungan dan askes kebutuhan dasar serta membantu mencari solusi di Luar Indonesia seperti pemulangan sukarela yang biasanya dibantu dengan IOM dan juga resettlement yaitu penempatan ke negara ketiga. Jalur alternatif ke negara ketiga adalah apabila ada sponsor/reunifikasi keluarga, jalur pendidikan, dan jalur tenaga kerja,” kata Hendrik Therik

Imigrasi Jakarta Barat Tingkatkan Sinergi Anggota Tim Pengawasan Orang Asing
Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menyampaikan sambutan dalam acara RakorTimpora. (Foto : Nanda/Narasinews.id)

Narasinews.id, JAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Rabu (15/3/2033). Acara tersebut berlangsung di Fave Hotel Puri Indah Kembangan. 

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengatakan rapat ini digelar untuk meningkatkan kekompakan instansi yang masuk dalam anggota Timpora. Selain itu juga partisipasi masyarakat sebagai agen intelijen dalam memberikan informasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Rapat Timpora ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja dan penyampaian materi oleh narasumber dari Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri dan narasumber dari UNHCR, Hendrik Therik.

Telmaizul Syatri memamparkan, materi terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri Dalam Perspektif Keimigrasian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Ia menyampaikan, permasalahan yang ada yaitu bagi pengungsi yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Indonesia sebagaimana batas yang diatur dalam peraturan, memiliki potensi sebagai pembuat masalah social di lingkungan masyrakat. 

Begitupun dengan perbandingan jumlah pengungsi yang datang dengan pengungsi yang disetujui untuk ditempatkan dinegara ketiga. Sehingga terjadi penumpukan, tidak adanya batasan waktu ataupun batasan dalam proses status refugee atau asylum seeker serta penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR.

“Upaya penyelesaian yang sudah dilakukan selama ini yaitu dengan berkoordinasi dengan UNHCR terkait percepatan proses pemberian status refugee dan asylum seeker, merapikan keberadaan pengungsi sehingga tidak terpencar dan tidak banyak memiliki akses ke masayarakat. Kemudian berkoordinasi dengan pihak community house, mengusahakan proses pemulangan sukarela serta melakukan penegakan hukum bagi pengungsi yang melanggar aturan," tuturnya.

Kemudian, Assistant Protection Office UNHCR, Hendrik Therik menyampaikan dukungan penanganan pengungsi luar negeri. Dimana dengan munculnya konflik-konflik baru di berbagai belahan dunia, menjadikan mobilitas pengungsi semakin meningkat. 

Meskipun begitu kata dia, grafik registrasi pengungsi yang berada di Indonesia cenderung menurun jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya. Persebaran pengungsi di seluruh wilayah Indonesia yang berjumlah hampir 12.800 jiwa. di tempat penampungan terdapat sebanyak 7.369, tinggal mandiri sebanyak 5.412 dan juga 24 di detensi atau katanya data lengkap dapat diperoleh dari Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri. 

“UNHCR memberikan dukungan dalam bentuk bantuan darurat penyelamatan nyawa dengan memastikan perlindungan dan askes kebutuhan dasar serta membantu mencari solusi di Luar Indonesia seperti pemulangan sukarela yang biasanya dibantu dengan IOM dan juga resettlement yaitu penempatan ke negara ketiga. Jalur alternatif ke negara ketiga adalah apabila ada sponsor/reunifikasi keluarga, jalur pendidikan, dan jalur tenaga kerja,” katanya.

Pengungsi luar negeri di Indonesia juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu penanganan di Puskesmas dengan membawa kartu pengungsi. Selain itu, pengungsi juga mendapatkan pendidikan dan pemberdayaan inklusi dan ekonomi. Pengungsi juga berhak mendapatkan surat keterangan peristiwa penting seperti surat pengganti akte kelahiran.

Rapat Timpora ini dihadiri pemangku kepentingan terkait Orang Asing yaitu Walikota Jakarta Barat, Kodim 05/03 Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kesbangpol Jakarta Barat, Badan Intelijen Startegis Wilayah Jakarta Barat, Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Barat.

Kemudian Disdukcapil Jakarta Barat, Dinas Sosial Jakarta Barat, Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan EnergiJakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Tambora, Kecamatan Kembangan, dan UPT Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta. (*) 

*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi