Eks Penjabat Bupati Bandung Barat Resmi Ditahan Dirutan Bandung, Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar

Arsan Latif Resmi Memakai Baju Orange Ditahan Tersangka Atas Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Jul 16, 2024 - 02:13
Jul 16, 2024 - 05:02
 0
Eks Penjabat Bupati Bandung Barat Resmi Ditahan Dirutan Bandung, Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024).(Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Jabar)

NARASINEWS.ID - Arsan Latif Eks Penjabat Bupati Bandung Barat resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat setelah menjadi tersangka korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Arsan Latif ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka korupsi di Kantor Kejati Jabar pada Senin (15/7/2024) dalam keterlibatan kasus tindak pidana korupsi kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Arsan Latif akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.

Yang bersangkutan saat ini sedang kita pertegas upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024," ujar dia dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).

Eks Penjabat Bupati Bandung Latif telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih.

"Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024," kata Dwi. 

Yakni peran tersangka dalam kasus tersebut ia mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

"Oleh tersangka berinisial INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," terang Dwi.

Dwi menambahkan , Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby - Narasinews.id Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya