DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah yang terdiri atas; PPB-P2, BPHT, Pajak Reklame, PBJT, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Opsen PKB, Pajak Sarang Burung Wallet, dan Opsen BBNKB.

May 12, 2023 - 07:09
 0
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyerahkan draf Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pimpinan DPRD. (Foto : Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan for Narasinews.id)

Narasinews.id, PASURUAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, membuka rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (8/5/2023). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. 

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengusulkan Raperda Non APBD Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan rincian sebagai berikut.

Pajak Daerah yang terdiri atas; PPB-P2, BPHT, Pajak Reklame, PBJT, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Opsen PKB, Pajak Sarang Burung Wallet, dan Opsen BBNKB. 

Retribusi Daerah terdiri atas;

 1) Retribusi Jasa Umum berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Pelayanan Pasar. 

 2) Retribusi Jasa Usaha diantaranya adalah Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa; pasar, grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya., Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/ pensanggrahan/ villa, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi asset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 3) Retribusi Perizinan Tertentu yang berkaitan dengan ; Persetujuan Bangunan Gedung, dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (*) 

*Reporter : R. Hamzah | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow