DPRD Bahas Raperda RTRW, Krusial Tentukan Wajah Banyuwangi 2023-2043
BANYUWANGI, NARASINEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi (DPRD Banyuwangi) mulai membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023-2043.
Raperda tersebut sangat krusial untuk menentukan wajah Banyuwangi dua dekade mendatang.
Pembahasan dimulai dari gabungan Komisi I dan Komisi II mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023-2043 pekan lalu.
Pembahasan diawali dengan rapat internal bersama pakar tenaga ahli atau pakar pembahasan raperda untuk masukan masukan,pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini secara sempurna.
Ketua gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan, Raperda RTRW ini merupakan usulan dari eksekutif yang bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pembangunan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan,wisata dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitgasi bencana, sehingga pembahasannya dibutuhkan keseriusan.
”Kami berharap anggota gabungan komisi I dan II benar-benar serius mendalam, mencermati isi Raperda RTRW yang mengusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya dan di raperda ini berbagai masalah pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur," kata Patemo, Selasa (18/7/2023).
”Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan, dewan sesuai dengan fungsinya akan menangani secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun kedepan dan seterusnya,” ucap politik PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini.
Dan ruang lingkup yang diatur antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas wilayah administrasi, letak astronomis wilayah, dan ruang lingkup substansi wilayah.
”Dalam raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana,” jelasnya.
Patemo mengatakan, rapat internal yang digelar saat ini masih tahap pendalaman pasal demi pasal bersama ahli tenaga tenaga, selanjutnya direncanakan akan menggelar rapat kembali bersama eksekutif.
” Pada awalnya Raperda merencanakan tata ruang wilayah kabupaten ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika wilayah internal yang berimplikasi pada rencana perubahan penggunaan ruang,” pungkasnya.*
*Reporter: Habibi / Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?