DPMD Kabupaten Malang Minta Pemdes Tak Lakukan Pelanggaran Hukum
"Dalam sosialisasi ini, selain melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), kami mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan yang menjadi Bendahara Desa, jadi tujuannya untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi penyelewengan keuangan di Desa," kata Eko
MALANG, NARASINEWS.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Malang. Mereka menggelar sosialisasi pembinaan dan pengelolaan keuangan desa tahun 2023 kedepan, Senin (3/7/2023).
Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, untuk peningkatan tata kelola keuangan desa agar sesuai regulasi yang lebih baik meminimalisir pelanggaran pelanggaran keuangan desa.
"Dalam sosialisasi ini, selain melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), kami mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan yang menjadi Bendahara Desa, jadi tujuannya untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi penyelewengan keuangan di Desa," kata Eko saat ditemui awak media di Gedung Cindewilis Kecamatan Pakisaji.
Eko menambahkan, penekanan di sosialisasi ini ada pada 28 produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan keuangan dan aset.
"Di kami ini ada produk 28 hukum baik Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Bupati yang untuk mengawal desa ini, baik tentang pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa," tambahnya.
Menurut Eko, himbauan dari APH dan Inspektorat yang perlu dibenahi oleh desa mengenai tata kelola keuangan yang perencanaan dan pertanggungjawaban perlu disempurnakan lagi.
"Kita antisipatif, dari teman teman (APH maupun Inspektorat) terkait tata kelola, perencanaannya harus dipertajam dan dipertanggung-jawabnya harus disesuaikan dan himbauan himbauan yang lain, jadi kita sifatnya antisipatif saja," jelasnya.
Untuk permasalahan TKD, tentang masalah aset sesuai aturan Permendagri no. 1 tahun 2016 ditindak-lanjuti dengan Perbup no.24 tahun 2016, APH maupun Inspektorat meminta desa berpedoman pada regulasi yang ada.
"Pada intinya dari Kejaksaan maupun Polres serta Inspektorat, teman teman (Pemerintahan Desa) harus berpedoman pada regulasi yang ada itu, tadi sudah disampaikan bahwa permasalahan itu muncul karena adanya melanggar aturan dan regulasi yang ada, untuk itu regulasi Permendagri maupun Perbup itulah menjadi pedomannya," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo menekankan kepada desa agar memperbaiki tata kelola mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban agar desa memiliki pedoman dalam rangka melaksanakan, menata usahakan dan membuat laporan serta mempertanggungjawabkan.
"Sebagian besar permasalahan di desa itu tentang tata kelola administrasi yang lebih banyak, karena mungkin teman-teman di desa ini tidak meng update aturan sebagaimana disampaikan bahwa sekian 48 peraturan yang sudah ada di kabupaten malang, Saya yakin mereka tidak hafal semua," tandasnya.
Banyaknya permasalahan terkait TKD sendiri, menurut agus sudah banyak diselesaikan di level administrasi.
"Kalau laporan yang masuk di kami rata-rata sudah terselesaikan di level administrasi, tetapi kalau sudah masuk di APH baru kami menunggu suratnya, kalau ada surat dari Kejaksaan atau dari Kepolisian baru kami melakukan investigasi", pungkas Agus Widodo.(*)
*Reporter :Ahmad Suseno | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?