Dianggap Legalkan Lokalisasi, Ketua MUI Mengutuk Sikap Kasatpol PP Situbondo
"Karena tarawih dalam Syariat Islam itu adalah sunnah. Dan kita dihadapkan dengan amar ma'ruf nahyi mungkar yang hukumnya wajib. Bagaimana pun kemungkaran harus kita basmi dan tiadakan di mana saja berada, terutama ini di Bulan Ramadan," ungkap Ketua MUI Situbondo.
Narasinews.id, SITUBONDO - Viralnya pernyataan Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Situbondo terkait boleh bukanya lokalisasi tapi PSK wajib ikut tarawih membuat berang Ketua MUI di Kota Santri Pancasila. Pimpinan Majelis Ulama yang bernama Habib Muhammad Abu bakar Al Muhdar ini bahkan mengutuk keras sikap Kasatpol PP yang dinilai cenderung melegalkan tempat prostitusi.
Padahal jika mengaca pada Perda Nomor 27 Tahun 2004, tercantum dengan jelas terkait penutupan lokalisasi. Selain itu dalam Syariat Islam, aktivitas demikian masuk perbuatan mungkar yang wajib dibasmi.
Menurut pria yang akrab disapa Habib Abu Bakar ini, kalimat terkait lokalisasi tetap buka selama Ramadan dengan tambahan kata-kata PSK diwajibkan tarawih adalah pernyataan tidak benar. Antara kata-kata tetap dibuka dan diwajibkan tarawih tentu bertentangan.
"Karena tarawih dalam Syariat Islam itu adalah sunnah. Dan kita dihadapkan dengan amar ma'ruf nahyi mungkar yang hukumnya wajib. Bagaimana pun kemungkaran harus kita basmi dan tiadakan di mana saja berada, terutama ini di Bulan Ramadan," ungkapnya kepada Narasinews.id, Sabtu (25/3/2023).
Habib Abu Bakar menegaskan bahwa sikap dan pernyataan Satpol PP menyalahi keberadaan Perda nomor 27 itu. "Kami tetap, MUI melarang dan akan menutup lokalisasi di Kabupaten Situbondo," ungkapnya.
Lebih jauh, Habib Abu Bakar menyatakan bahwa pihaknya tersinggung dengan adanya pernyataan tersebut. Lebih-lebih dalam pengambilan keputusan itu, MUI tidak diajak rembuk. Padahal dalam suatu rapat, MUI dengan tegas mendorong penutupan lokalisasi.
"Kami hanya mendapatkan undangan untuk rapat. Untuk tindak lanjut kami tidak pernah dilibatkan. Sampai turunnya Kasatpol PP ke lokalisasi, MUI itu tidak tahu. Seandainya MUI itu tahu dan pernyataan ini keluar, itu akan menjadi hal yang sangat buruk," jelasnya.
Habib Abu Bakar menegaskan bahwa kata-kata tetap dibuka dan diwajibkan kepada penghuninya untuk salat tarawih menunjukkan bahwa lokalisasi dilegalkan. "Padahal itu memang sudah tidak ada. Biasanya penyebutannya itu eks lokalisasi," ujarnya.
Sementara, Kasatpol PP Situbondo, Buchari, saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp oleh Narasinews.id enggan memberikan banyak komentar. Dia memilih mengirimkan berita yang menegaskan bahwa pernyataan dirinya memperbolehkan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo adalah hoax alias tidak benar. Kasatpol PP mengaku tidak pernah mengatakan bahwa pihaknya mengijinkan praktik prostitusi boleh beroperasi di Kabupaten Situbondo.
Lebih jauh, Kasatpol PP juga mengirimkan Surat Edaran Bupati yang salah satu isinya meminta kepada para pelaku usaha hiburan di eks lokalisasi untuk menutup usahanya. Di mana surat tersebut tertanggal 20 Maret 2023. (qin)
What's Your Reaction?