Calo Adminduk Berkeliaran di Medsos, Pemkab Jember Kemana?
"Melayani pembuatan data kependudukan. Pecah KK, Revisi KK, Nambah Anggota KK, Akta Kelahiran. Ayo segera lengkapi Kependudukan Anda!!!," tulis pemilik akun Rida Angel Angel.
Narasinews.id, JEMBER - Para calo masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Jember. Hal itu ditandai dengan adanya postingan di media sosial (Medsos) yang mengaku dapat menerima layanan pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil (Admindukcapil) dengan tarif bervariasi.
Seperti yang di posting oleh pemilik akun Rida Angel Angel di salah satu grup Facebook IWJ (Inspirasi Warga Jember) 'News' pada 13 Oktober 2022, pukul 19.34 WIB.
"Melayani pembuatan data kependudukan. Pecah KK, Revisi KK, Nambah Anggota KK, Akta Kelahiran. Ayo segera lengkapi Kependudukan Anda!!!," tulis pemilik akun Rida Angel Angel.
Sontak postingan tersebut mendapat banyak respon dari netizen. Tak sedikit diantara mereka yang percaya dan bertanya lebih lanjut terkait harga dan tenggang waktu dalam kepengurusan Adminduk. Namun pemilik akun Rida Angel Angel hanya menanggapi dengan meminta sang penanya untuk lanjut berkomunikasi melalui inbox atau via chatt WhatsApp.
Adanya calo tersebut menjadi perhatian Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti. Menurutnya, sejauh ini pihaknya selalu melakukan tugas pelayanan adminduk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak menerima permintaan pelayanan dari pihak calo, agen, dan sebagainya. Pelayanan Adminduk harus dilakukan secara langsung kepada warga yang bersangkutan," tuturnya kepada salah satu awak media.
Santi menyangkal adanya layanan diluar ketentuan Dispendukcapil. Ia menegaskan, pihaknya telah menyediakan banyak jenis pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan adminduk mereka. Terlebih lagi, kini pelayanan tersebut sudah lebih dekat dengan warga. Yakni dengan adanya operator adminduk dengan sistem integrasi yang ada di kecamatan dan desa.
"Karena sudah kami siapkan WA online, kami siapkan SIP (sistem informasi pelayanan -red), J-Lahbako yang ada di kecamatan. Ada 110 desa yang sudah mempunyai sistem J-Lahbako juga. Kenapa kok musti ada agen?," bebernya.
Santi menegaskan, apabila terdapat pengurusan online yang dilakukan oleh satu nomor dengan pengajuan lebih dari satu KK, maka pasti akan terdeteksi oleh sistem dan ditolak otomatis. "Di pusat juga tidak boleh kalau ada satu nomor handphone, kemudian dia mengajukan pengurusan adminduk lebih dari satu KK. Mesti dideteksi oleh pusat," imbuhnya.
Hal tersebut juga berlaku jika dilakukan secara langsung di kantor pelayanan admindukcapil. Menurut Santi, petugas bakal menolak pengurusan oleh calo, agen, dan sebagainya. Sebab pengurusan Adminduk tidak dapat diwakilkan.
"Ya nggak akan bisa, tidak mau, dan tidak akan dilayani (pengurusan Adminduk lewat Calo - red). Orangnya sendiri yang harus datang," pungkasnya. (*)
*Reporter : Zainul Hasan | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?