Berawal Cekcok Mulut, Suami di Situbondo Dorong Istri hingga Terbentur Tembok

"Atas KDRT itu, klien saya melaporkan saudara Hendrik Prayitno ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo pada hari Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 09.45 WIB," ujar Kuasa Hukum korban, Ardi Angga Dita

May 2, 2023 - 09:28
 0
Berawal Cekcok Mulut, Suami di Situbondo Dorong Istri hingga Terbentur Tembok
Ardi Angga Dita dan korban KDRT mendatangi ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo untuk meminta kejelasan terkait kasus KDRT yang dialami kliennya. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Nasib nahas menimpa Nor Azizah, warga Kampung Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Perempuan 33 tahun ini menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, yakni Hendrik Prayitno, Rabu (26/4/2023). 

Kuasa Hukum korban, Ardi Angga Dita mengatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. "Atas KDRT itu, klien saya melaporkan saudara Hendrik Prayitno ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo pada hari Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 09.45 WIB," ujarnya, Selasa (2/5/2023). 

Pria yang akrab disapa Ardi ini menjelaskan, KDRT tersebut berawal dari pertengkaran antara korban dengan terlapor di rumah mertua korban yang ada di Kampung Pesisir Selatan, Desa Kilensari. "Kemudian terlapor ini tidak bisa menahan emosinya, akhirnya dia melakukan penganiayaan terhadap klien saya dengan cara menarik-narik baju dan tas slempang korban," bebernya.

Tidak cukup di situ, Ardi melanjutkan, Hendrik Prayitno kemudian mendorong badan korban hingga membentur tembok. "Sehingga klien kami mengalami luka memar di bagian lengan tangan kanan dan kiri. Kemudian di bagian sekitar leher samping kiri, bagian dagu kiri serta dada kiri atas," tegasnya. 

Lebih jauh, Ardi menyampaikan, korban dan Hendrik Prayitno menikah sejak tahun 2018. "Namun antara pelapor dan terlapor sudah pisah rumah selama lima hari dan proses pengajuan gugatan cerai," pungkasnya. 

Ardi berharap, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut. "Karena belum ada tindaklanjut dari Kepolisian saya dan klien saya mendatangi Unit PPA untuk memastikan tindaklanjut LP kami. Kami harap secepatnya periksa terlapor. Sebab klien kami ini kalau pulang ke rumah pasti akan terjadi lagi KDRT nya," tegasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno belum bisa dimintai keterangan terkait tindaklanjut laporan tersebut. "Saya masih zoom meeting, nanti saya telfon lagi ya," katanya melalui sambungan telepon. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow