Begini Proses untuk Jadi Cabup atau Cawabup di Brebes
NARASINEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mengumumkan prosedur pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes tahun 2024.
Ketua KPU Brebes, Manja L Damanik, menjelaskan bahwa pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 1023 Tahun 2024, saat dihubungi melalui pesan whatsapp. Senin (6/5/2024).
Adapun menurut Manja, untuk proses pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan akan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes.
Sedangkan waktu penerimaan dokumen adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kecuali tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
Berikut adalah persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan:
1. Jumlah minimal dukungan yang diperlukan adalah sebanyak 98.262 pendukung yang tersebar di setidaknya 9 Kecamatan di Kabupaten Brebes.
2. Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).
3. Surat pernyataan dukungan harus dilengkapi dengan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi KTP-el atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Apabila terdapat perbedaan informasi usia, status perkawinan, atau status pekerjaan pendukung dengan data KTP-el, calon harus melampirkan surat pernyataan identitas pendukung dengan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilengkapi dengan bukti penjelasan perbedaan tersebut.
5. Identitas pendukung dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam format Excel untuk mempermudah pengisian dukungan di SILON KADA. Format Excel syarat dukungan dapat diunduh melalui tautan bit.ly/SYARATDUKUNGAN_PERSEORANGAN_KABUPATENBREBES.
6. Calon Perseorangan harus menyerahkan dukungan kepada KPU Kabupaten Brebes menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Jumlah Dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang dihasilkan dari SILON KADA. Harus ditandatangani di atas materai 10.000.
Ketua KPU mengharapakan kepada Calon Perseorangan untuk segera mengirimkan daftar nama admin lengkap dengan surat penunjukan dan permohonan akses kepada KPU Kabupaten Brebes untuk mendapatkan bimbingan teknis aplikasi SILON KADA.
“Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Brebes atau melalui nomor Helpdesk 0858 4065 0862,” pungkas Manja Damanik.
What's Your Reaction?