Begini Penjelasan Ketua PGRI Terkait Keberadaan Guru di Kabupaten Malang
"Jadi praktis selama 8 tahun terakhir tidak ada pengangkatan sama sekali, guru hampir habis atau banyak yang sudah pensiun, otomatis yang menghandle kekurangan guru ya sukarelawan," jelas Ketua PGRI Kabupaten Malang
Narasinews.id, MALANG - Keberadaan kebutuhan tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Malang yang semakin lama semakin berkurang karena sejak 8 tahun terakhir belum ada pengangkatan tenaga pendidik atau guru, hal tersebut ditegaskan Ketua PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto di sela sela Konferensi Kerja PGRI.
Menurut Dwi Sucipto, kekurangan guru di Kabupaten Malang luar biasa, sejak adanya moratorium 2013, baru ada pengangkatan 2019 dan di Surat Keputusan pengangkatan pada 2020 akhir.
"Jadi praktis selama 8 tahun terakhir tidak ada pengangkatan sama sekali, guru hampir habis atau banyak yang sudah pensiun, otomatis yang menghandle kekurangan guru ya sukarelawan," jelas Ketua PGRI Kabupaten Malang, Minggu (8/5/2023) sore.
Keberadaan sukarelawan atau honorer guru ini dengan gaji yang minim yang membantu dunia pendidikan di kabupaten Malang rencananya sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat bahwa yang diakui oleh negara adalah PNS dan PPPK.
"Sikap pemerintah dengan keberadaan honorer lahirlah Peraturan PP no.49 2018 yang isinya bahwa menejemen Aparatur Sipil Negara yang diakui ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru, jadi sekarang para honorer di P3K kan semua," beber Dwi Sucipto.
Dalam mem-P3K-kan semua honorer di Kabupaten Malang ada batasan waktunya yaitu pada 28 November 2023, PGRI berharap tahun ini harus tuntas permasalahan honorer.
"Kalau sesuai Peraturan PP selesai di 5 tahun, maka tadi setelah tanggal 28 November 2023 nanti, sudah tidak dikenal lagi yang namanya honorer, ini yang harus kita di PGRI pikirkan. Trus kalau sudah tidak dikenal namananya honorer nanti, keberadaan honorer mau dikemanakan orang saya (honorer) ini?," imbuh Dwi Sucipto.
Tugas berat PGRI terus berupaya dan berusaha agar permasalahan honorer di kabupaten Malang tuntas pada tahun ini, dan pihaknya sampai membuat konten yang ke 6.
"Sebagai organisasi perjuangan (PGRI) terus ngebut saya, menjelang hari Raya Idul Fitri kemaren kami membuat konten yang ke 6 yang isinya "Honorer Baru, Hadirmu Dilema Bagi Kita" itu konten saya yang terakhir," ungkap Sucipto.
Keberadaan konten baru Ketua PGRI tersebut himbauan pada Kepala Sekolah untuk tidak mengangkat honorer baru.
"Mari kita selesaikan honorer yang sudah ada ini untuk diangkat menjadi P3K, kenapa saya menghimbau Kasek untuk tidak merengkrut honorer, karena adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur 29 Pebruari 2019 melarang pengangkatan honorer SMA dan SMK, trus Peraturan Bupati Malang 24 Pebruari 2021 itu ada Surat Edaran melarang pengangkatan honorer, jadi setelah tanggal 24 Pebruari 2021 masih ada pengangkatan honorer ini yang sangat kami sayangkan," tandasnya.
Dari analogis data Bantuan Sosial, awal tahun 2021 PGRI Kabupaten Malang memiliki sebanyak 6375 tenaga honorer, dikurangi angkatan pertama P3K sebanyak 588, angkatan ke dua 1227 dan yang ke tiga ada 432.
"Jadi kalau secara kasarnya kita kurang kan keberaradaan honorer awal tahun 2021 kemaren dengan pengangkatan P3K di 3 angkatan tadi maka ketemu sisanya 4175 honorer, ternyata setelah di Bansos kemaren ada 4790 honorer, artinya ada pengembangan honorer, ini yang sebenarnya kita prihatin," pungkas Dwi Sucipto.
PGRI Kabupaten Malang menghimbau pada Kasek yang ada di Kabupaten Malang untuk patuh dengan perintah Gubernur dan Bupati Malang tentang Surat Edaran untuk tidak merengkrut honorer lagi.
*Reporter : Suseno | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?