NARASINEWS.ID - Bebasnya Pegi Setiawan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN)Bandung, Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Anton menyampaikan permintaan maaf atas perilaku mantan anak buahnya pada saat itu yang juga pernah menggeledah rumah Pegi.
Bahkan, ia juga mengungkapkan, dirinya akan bertanggung jawab meskipun saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus Vina Cirebon.
"Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
"Keterangan saat itu saya pada posisi di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21." jelasnya.
"Walaupun begitu, saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.
Anton Apreasi dengan putusan pengadilan negeri (PN) Kota Bandung, mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi dan berharap dengan putusan pengadilan ini, nama baik serta harkat dan martabat Pegi bisa pulih kembali.
Selain itu, ia juga berharap Pegi bisa menerima peristiwa ini sebagai ujian hidup.
"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi, "Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata Anton".
Eks Kapolda Sebut Kasus Vina Tak Dapat Atensi Khusus pada 2016
"Ia mengungkapkan, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 itu, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak menjadi atensi khusus dari kapolda sebelumnya".
"Terus terang saat itu kasus ini tidak menjadi satu atensi khusus, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," jelasnya.
Sehingga saat sertijab, dirinya tidak menerima atensi khusus soal kasus Vina Cirebon tersebut.
"Mungkin saat itu mereka sudah puas dengan P21 tersebut," ungkap Anton
Tak hanya itu meski Pegi sudah bebas, Anton mengatakan, Polda Jabar tetap harus mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebenarnya.
"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.
Usai Putusan Sidang Praperadilan sebelumnya, disebutkan bahwa pihak Polda Jabar sudah meminta maaf kepada Pegi setelah Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi, Suginati Iriani.
Sugianti memaparkan, Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dalam kasus tersebut.
"Pada saat selesai persidangan, Datang Ke tim kuasa hukum, pihak penyidik mengatakan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV, Kamis.
Kendatinya , Kuasa Hukum Pegi yang lain, Toni RM Tegaskan, sesuai amar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, nama baik Pegi harus dipulihkan.
Pihaknya mendesak Polda Jabar menyampaikan permintaan maaf itu di depan publik karena telah menyebut Pegi sebagai tersangka.
Toni Katakan, hal tersebut merupakan bagian untuk memulihkan nama baik Pegi.
"Ada perintah atau amar memulihkan nama baik atau harkat martabat Pegi Setiawan. Kami ingin Polda Jabar menindaklanjuti putusan dalam hal ini amar yang memulihkan nama baik itu," kata Toni, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (12/7/2024).
"Mengumumkan Kepada Publik Dan Masyarakat Indonesia bahwa Pegi ini sudah tidak tersangka," tegasnya.