Bapemperda DPRD Trenggalek Godok 29 Raperda

“Kita akan suport agar eksekutif dan Bupati siap lebih awal. Mengingat biasanya Raperda perubahan ini, baru disampaikan pada bulan Agustus atau September ," ucap Amin

May 5, 2023 - 01:57
 0
Bapemperda DPRD Trenggalek Godok 29 Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Amin Tohari. (Foto : Agus/Narasinews.id)

Narasinews.id, TRENGGALEK - Sebelum memasuki masa pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Bupati untuk diselesaikan dan dinotakan di DPRD.

Hal tersebut disampaikan Oleh, Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek usai memimpin rapat Bapemperda dengan OPD terkait di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (03/05/2023).

Amin meminta terhadap Raperda yang saat ini dalam proses difasilitasi dan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti, “Sehingga segera muncul nomor register dari beberapa Perda tersebut,”pintanya.

Untuk Raperda tentang PAPBD tahun 2023, menurut Amin, dirinya berharap agar segera disampaikan dan dinotakan pada bulan Juli tahun 2023 ini.“Kita akan suport agar eksekutif dan Bupati siap lebih awal. Mengingat biasanya Raperda perubahan ini, baru disampaikan pada bulan Agustus atau September ," ucap Amin.

Lebih lanjut, Amin mengatakan, Raperda yang berasal dari inisiatif Bupati Trenggalek meliputi Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

"Khusus untuk Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 (tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah) ini nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi," terangnya.

Amin menjelaskan, ada kemungkinan di tahun 2024 nanti akan terjadi perubahan dari PP 72 tentang perangkat daerah, sebaiknya kita tunggu dulu untuk perubahan Perda tersebut berdasar PP dari pusat. 

“Untuk tahun 2023 Raperda di Kabupaten Trenggalek sejumlah 29 Raperda, dengan rincian 26 Raperda dan 3 Raperda komulatif terbuka. Sementara total Raperda yang berasal dari inisiatif Bupati Trenggalek 10 Raperda, sedang Raperda inisiatif dari DPRD sejumlah 16 Raperda,” jelas Politisi PKB itu .

Kendati demikian, Menurut Amin, saat ini ada 5 Raperda yang kini tengah difasilitasi oleh Kemenkumham Perwakilan Jawa Timur dalam harmonisasi.

“Kami berharap kelima Raperda yang dalam tahap harmonisasi segera bisa dilakukan pembahasan,” ungkapnya.

Namun demikian dari lima Raperda tersebut ada satu yang mengalami kesalahan teknis dari sisi materi Raperda sehingga kita perlu mengirim ulang materi tersebut.

"Raperda tersebut terkait bangunan gedung. Kita harapkan Raperda tersebut segera ada harmonisasi dari Kemenkumham dan segera bisa dilakukan langkah-langkah Pembahasan di tingkat Panitia khusus (Pansus -red).

Adapun proses harmonisasi Ranperda di Kemenkumham provinsi Jawa Timur ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang. "Inilah satu diantara kendala, sehingga Raperda tidak bisa segera diundangkan,”pungkasnya. (*) 

Reprt : Agus | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow