Banggar DPRK Soroti Dinas yang Terlambat Serap Anggaran
"Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)untuk memperhatikan catatan-catatan atau rekomendasi komisi-komisi dikarenakan masih terdapat Dinas-dinas yang belum maksimal dalam menyerap anggaran pada program kegiatan tahun berjalan," ucap Charles.
RAJA AMPAT, NARASINEWS.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kabupaten Raja Ampat menyoroti serapan anggaran yang tidak maksimal oleh sejumlah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Sorotan Banggar ini dituangkan dalam laporan Pleno III yang dibacakan oleh juru bicara (Jubir) Banggar, Charles AM. Imbir di ruang sidang DPRK, Rabu (9/8/2023), sebagaimana dilansir pada laman Facebook milik DPRK Raja Ampat pada Rabu 9 Agustus 2023.
"Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)untuk memperhatikan catatan-catatan atau rekomendasi komisi-komisi dikarenakan masih terdapat Dinas-dinas yang belum maksimal dalam menyerap anggaran pada program kegiatan tahun berjalan," ucap Charles.
Dikatakan, Dinas-dinas yang disinyalir belum maksimal dalam menyerap anggaran adalah Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada sisi lain, Badan anggaran DPRK Raja Ampat juga menyarankan kepada Pimpinan Daerah agar memperhatikan Penyusunan Anggaran yang sering tidak Sinkron dari data Realisasi OPD dengan dokumen LKPD.
Selanjutnya, Banggar DPRK Raja Ampat mendesak Dinas Kesehatan dan RSUD segera menyelesaikan pembayaran klaim BPJS untuk membayar jasa medis. Selain itu, Program kegiatan pada Dinas Kesehatan yang kurang volume segera ditindaklanjuti.
Sementara, Pada Rapat Pleno IV, Ketua TAPD Raja Ampat, Yusuf Salim memaparkan jawaban Eksekutif. Yusuf menegaskan bahwa, terkait dengan penyelesaian Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan untuk Pembayaran Jasa Medis, sudah terakomodir melalui DIPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan program kegiatan pekerjaan fisik pada Dinas Kesehatan yang masih kurang volume, sudah ditindaklanjuti oleh pengguna anggaran dengan memerintahkan penyedia jasa untuk segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan yang telah direncanakan.
Yusuf Salim menegaskan, terkait keterlambatan penyerapan anggaran pada beberapa waktu tertentu, saat ini melalui bagian pengadaan barang dan jasa telah melakukan proses tender maupun proses pengadaan langsung untuk semua OPD.
"Namun karena ada beberapa kendala seperti gagal tender sehingga prosesnya harus berulang, dan membutuhkan waktu proses pengadaan barang dan jasa yang lebih panjang," katanya.
Kata Sekda Yusuf , ini akan menjadi catatan khusus, agar ke depan proses tendernya lebih dini, sehingga pekerjaan fisik dapat terlaksana
di lapangan pada awal-awal tahun anggaran, sehingga menghindari adanya kesalahan yang sama ditahun-tahun sebelumnya. (*)
*Reporter: Muh A. Macap | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?