Baliho Bacaleg Bertebaran, Satpol PP Jember Berencana Konsolidasi dengan Bawaslu Untuk Penertiban
"Khususnya keberadaan baliho-baliho maupun reklame yang tidak berizin atau menyalahi ketentuan dalam pemasangan, akan dianggap sebuah pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Jember tentang kebersihan dan keindahan kota," imbuh Edy.
Narasinews.id, JEMBER - Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024, diperkirakan akan semakin menjamur di Jember, seiring tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Padahal, belum memasuki masa kampanye, tetapi baliho Bacaleg maupun Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah menyebar di seluruh wilayah Kota Tembakau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) Pemerintah Kabupaten Jember Edy Budi Susilo mengaku masih perlu,konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) mengenai maraknya baliho.
"Kita masih konsolidasi terkait maraknya reklame maupun baliho, terutama yang tidak berizin," katanya, Jumat (12/5/2023)
Dia memastikan dalam waktu dekat nanti baliho-baliho maupun reklame tersebut bakal ditertibkan. Karena, keberadaanya juga mengganggu pemandangan.
"Khususnya keberadaan baliho-baliho maupun reklame yang tidak berizin atau menyalahi ketentuan dalam pemasangan, akan dianggap sebuah pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Jember tentang kebersihan dan keindahan kota," imbuh Edy.
Namun sebelum mengeksekusi, Edy berencana akan koordinasi dengan Bawaslu Jember, untuk melihat apakah baliho-baliho tersebut bagian dari alat peraga kampanye atau tidak.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu sudah masuk tahapan, atau itu bagian dari alat peraga kampanye atau tidak, nanti kita koordinasikan dengan Bawaslu" urainya.
Sementara Andhika A Firmansyah, Komioner Bawaslu Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi mengakui sebelum masa pendaftaran di KPU, memang sudah banyak Baliho Bacaleg bertebaran.
"Tentu setelah masa pendaftaran ini, akan semakin bertambah jumlahnya. Tetapi memang balum jadi ranah kami, soalnya belum ada penetapan baik Caleg maupun Capres," tanggapnya.
Menurutnya, Bawaslu sudah memberitahu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, supaya segera dilakukan inventarisir baliho bacaleg tersebut.
"Untuk pemasangan- pemasangan yang memang melanggar, untuk segera ditertibkan. Sesuai perbub yang mengatur mengenai lokasi mana yang tidak diperbolehkan untuk dipasang baliho," kata Andhika.
Andika juga menilai, sejauh ini masih nihil penindakan dari Satpol PP Jember mengenai adanya baliho tersebut. Sehingga kemungkinan alat peraga kampanye ini akan semakin menjamur setelah ini.
Selain itu, dia mengaku sudah melakukan pencegahan atau himbauan pemasangan APK, berupa baner, baliho-baliho milik Bacaleg maupun parpol-parpol, dengan mengirim surat kepada mereka.
"Kami mengingatkan dan mengirimkan surat himbauan itu kepada parpol-parpol di Jember, bahwa saat ini yang diperbolehkan itu hanya sosialisasi. Kalau kampanye, itu tidak diperbolehkan," katanya.
Kalau hanya sebatas sosialisasi, Andhika menilai pemasangan baliho tersebut masih diperbolehkan. Seperti, sebatas mengenalkan Bacaleg dan parpol, yang penting tidak mengajak.
"Kalau sekedar sosialisasi, itu berupa memberikan pemahaman bagaimana suatu partai tertentu, tapi kalau sudah mengajak, nah itu yang namanya kampanye," pungkasnya. (*)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?