ASN Dilarang Sumbang Dana Kampanye

Khusus ASN, jangan sampai salah langkah agar tidak fatal akibatnya.

Sep 22, 2024 - 11:59
Sep 22, 2024 - 12:01
 0
ASN Dilarang Sumbang Dana Kampanye
Sejumlah pihak berkumpul pada Rapat Koordinasi Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Sabtu (21/09/2024). (Foto: Sumardi/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Pilkada merupakan momentum yang sangat menentukan pimpinan suatu daerah. Namun khusus ASN, jangan sampai salah langkah agar tidak fatal akibatnya.

Mengapa demikian? Sebab ada ketentuan-ketentuan yang mengikat pergerakan ASN selama momentum pesta demokrasi. Di antaranya adalah larangan ASN untuk memberikan sumbangan kepada calon untuk kepentingan kampanye.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, memaparkan kepada pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 agar menerapkan mekanisme pengelolaan dana kampanye dengan membuka dan melakukan pelaporan secara berkala. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues, H Khairuddin S.pd, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Sabtu (21/09/2024).

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta pilkada terkait aliran dan sumber dana kampanye kandidat.

“Ada ketentuan buka tutup aliran dana kampanye yang nanti akan diaudit. Berapa masuk, darimana sumbernya, berapa nominal sumbangan perorangan, dan untuk itu ada batas batasan yang harus diatur," jelasnya.

Kemudian lebih mengerucut lagi, ASN atau PNS dilarang memberikan sumbangan. "Yang lebih mengerucut untuk perorangan tidak dibenarkan ASN atau PNS memberikan Sumbangan” Ucap Khairuddin.

Secara teknis, Kepala Bank Aceh Cabang Gayo Lues Mahara Miko memaparkan tentang beberapa jenis tabungan yang bisa dimanfaatkan oleh para peserta kontestasi untuk membuka rekening seperti giro dan jenis tabungan lainnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Gayo Lues, Syarifuddin Norman, menjelaskan bahwa kebijakan tentang tata cara aliran dana kampanye serentak tahun 2024 yang berpijak pada dasar hukum UUD Nomor 1 Tahun 2015.

“Ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepala daerah kepada penyelenggara Pilkada sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)” ujarnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow