33 Bacaleg di Raja Ampat TMS, KPUD: Waktu Perbaikan 6 Hari
“Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang,” jelas Arsyad.
RAJA AMPAT, NARASINEWS.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menyatakan, terdapat 33 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 7 Partai Politik tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Raja Ampat yang diumumkan pada, Minggu (6/8/2023) hari kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp, Selasa (8/8/2023) menyatakan, 7 Partai Politik tersebut masih memiliki waktu untuk perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
“Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang,” jelas Arsyad.
Kata Syehwaky, pada masa perbaikan dokumen Bacaleg, Parpol bisa melakukan pergantian Bacaleg, pindah Dapil dan perubahan nomor urut atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing Partai Politik. Selain itu, Dalam masa perbaikan dokumen persyaratan, Parpol tidak bisa melakukan penambahan daftar Bacaleg.
Dari hasil akhir verifikasi berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Raja Ampat tahun 2024, jumlah keseluruhan Bacaleg terdapat 312 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 18 Partai Politik. Selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi, 33 orang di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS). (*)
*Reporter: Muh A. Macap | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?