Wali Kota Probolinggo Optimis Pertahankan Opini WTP dari BPK
“Tinggal kami menguatkan apa yang ada dalam laporan ketika BPK melakukan pemeriksaan. Harapannya, dengan diraihnya opini WTP lima kalo berturut-turut. Insya Allah Pemerintah Kota Probolinggo bisa mempertahankan predikat WTP lagi,” ujar Habib Hadi.
Narasinews.id, PROBOLINGGO - Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (27/3/2023). Penyerahan tersebut dilaksanakan bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur.
Usai menyerahkan LKPD secara langsung, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan bahwa laporan yang diserahkan kepada BPK sudah disajikan sebaik mungkin oleh tim dari Pemerintah Kota Probolinggo secara transparan, valid dan akuntabel.
“Tinggal kami menguatkan apa yang ada dalam laporan ketika BPK melakukan pemeriksaan. Harapannya, dengan diraihnya opini WTP lima kalo berturut-turut. Insya Allah Pemerintah Kota Probolinggo bisa mempertahankan predikat WTP lagi,” ujar Habib Hadi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya. Sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan Bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota Menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasari empat aspek,” jelas Karyadi.
Empat aspek yang dimaksud adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Setelah penyerahan ini, BPK diberi waktu selama dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya sebanyak 39 daerah, termasuk Pemprov Jatim telah memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di sisi lain, dalam sambutannya Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan seluruh tim baik di Pemprov maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan laporan yang transparan, akuntabel, valid dan tepat waktu. Karena itu dibutuhkan tim yang fokus dalam memberikan data yang diperlukan oleh BPK. Hal ini penting mengingat saat ini telah memasuki bulan Ramadan dan akan segera bertemu hari libur dalam rangka cuti bersama Idul Fitri.
“Semua hal harus diperhitungkan, karena ada cuti bersama (Idul Fitri) nanti. Dan waktunya audit mulai besok (Selasa -red) sudah jalan sampai 60 hari. Jadi tanggal 25 Mei mendatang harus sudah diserahkan kepada kepala daerah. Maka sekarang tim Pemprov, kabupaten maupun kota harus konsentrasi dan fokus,”katanya. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?