Tegas, Tahun 2023, Bung Karna Minta Tiga RSUD di Situbondo Naik Kelas
"Di dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saya mengapresiasi langkah-langkah RSUD dr Abdoer Rahem ini. Saya berharap tahun depan (2023 -red) rumah sakit ini bisa naik kelas, dari kelas C menjadi kelas B," ucap bupati.
Narasinews.id, SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meminta tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Santri Pancasila bisa naik kelas. Yakni RSUD dr Abdoer Rahem, Asembagus dan Besuki.
Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bung Karna ini dalam acara Peresmian Fasilitas Kesehatan Baru RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, Senin (28/11/2022). Acara itu berlangsung di halaman rumah sakit plat merah tersebut.
"Di dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saya mengapresiasi langkah-langkah RSUD dr Abdoer Rahem ini. Saya berharap tahun depan (2023 -red) rumah sakit ini bisa naik kelas, dari kelas C menjadi kelas B," ucapnya.
Menurutnya RSUD di daerah tetangga sudah berstatus kelas B semua. "Cuman di Situbondo yang masih C. Mudah-mudahan tahun 2023 bisa naik menjadi kelas B," tegasnya.
Hal serupa, kata pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini juga berlaku untuk dua rumah sakit plat merah lainnya. Yakni RSUD Asembagus dan Besuki. "Saya berharap dua rumah sakit yang lain bisa naik kelas juga. Dari kelas D menjadi C, ini diupayakan ya. Artinya kriteria-kriteria yang kurang segera dicukup," bebernya.
Orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini mengungkapkan, kenaikan kelas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kota Santri Pancasila. "Sehingga rumah sakit kita ini bisa menjadi kebanggaan warga Situbondo," tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, dr Roekmy Prabarini Ario, menjelaskan pihaknya kini fokus untuk penambahan bad (tempat tidur pasien) dan pelayanan bank darah rumah sakit (BDRS) untuk menaikkan kelas rumah sakit yang ia pimpin.
"Ini adalah salah satu syarat rumah sakit tipe B. Insya Allah ini persyaratan terakhir sesuai dengan Permenkes yang terbaru itu hanya berdasarkan bad dan sarana dan pra-sarana yang ada," ujarnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?