Ratusan Bacaleg di Situbondo Masih Berpotensi Gagal Berkompetisi di Pileg 2024
"Jadi data-data kemarin yang menurut kita benar di Silon akan kita cek kembali," ujar Marwoto
NARASINEWS.ID, SITUBONDO - Jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di KPU Kabupaten Situbondo mencapai 570 orang. Meskipun sejumlah tahapan pendaftaran sudah dilakukan, bukan berarti ratusan Bacaleg tersebut dipastikan lolos sebagai calon legislatif (Caleg).
Mengapa demikian? Sebab menurut Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, dalam beberapa hari ke depan KPU Situbondo masih berada di masa perbaikan dan pencermatan. Di mana waktunya selama 10 hari.
Jika dalam masa itu masih ditemukan adanya berkas milik bakal calon yang bermasalah, maka KPU akan langsung menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. "Jadi data-data kemarin yang menurut kita benar di Silon akan kita cek kembali," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Ketua KPU mengumpamakan adanya partai yang mengajukan jumlah Bacaleg sebanyak 45 orang. Jika sebanyak 3 di dalamnya masih terpantau masih ada kekurangan, maka KPU sudah pasti akan menyatakan TMS. Sehingga hanya sebanyak 42 Bacaleg yang masuk ke DCS.
"Untuk saat ini tidak ada SE atau SK dari KPU RI untuk perpanjangan. Kalau kemarin (sebelumnya-red) ada perpanjangan satu minggu," ucapnya.
Menurut Marwoto, dalam kurun waktu 10 hari itu pihaknya akan benar-benar fokus melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya persyaratan yang kurang, akan dikembalikan ke partai untuk dinyatakan TMS.
"Sementara untuk total Bacaleg yang masuk data KPU mencapai 570. Namun ada potensi akan berkurang dari jumlah tersebut," ujarnya. (skd/liz)
What's Your Reaction?