Polres Magetan Berhasil Ungkap 3 Kasus Penipuan
"Pada hari ini ini kita laksanakan konferensi pers terkait 3 kasus penipuan dengan berbagai modus operandi, bantuan dinsos, penerimaan pegawai bawaslu serta penipuan seorang janda anak satu"kata Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto.
NARASINEWS.ID, MAGETAN - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus penipuan. Tiga kasus penipuan tersebut disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/7/2023).
"Pada hari ini ini kita laksanakan konferensi pers terkait 3 kasus penipuan dengan berbagai modus operandi, bantuan dinsos, penerimaan pegawai bawaslu serta penipuan seorang janda anak satu"kata Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto.
Pelaku dengan modus operandi bantuan Dinsos yakni A (23) yang menjadi kaki tangan dari pacarnya sendiri yang saat ini sudah mendekam di lapas dengan kasus narkotika. Sedangkan korban yakni DA (23) yang merupakan teman dekat pelaku yang seorang atlit gulat nasional.
"Pelaku menjanjikan kepada korban akan mendapat bantuan berupa sarana gulat. Namun sebelum itu pelaku meminta korban untuk menalangi dana tersebut lalu kemudian ditransfer ke rekening pribadi pelaku, dari aksi pelaku, akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 121juta. Uang tersebut dihabiskan pelaku untuk membeli perhiasan, sepeda motor dan kebutuhan lainnya, "ungkap Rudy.
Kemudian, pelaku kasus penipuan penerimaan pegawai Bawaslu yakni APK (28) warga Ngariboyo Magetan pada tahun sebelumnya menjadi anggota Panwascam Panekan dengan modus operandi menjanjikan jaminan kerja sebagai pegawai Bawaslu kepada para korbannya dengan gaji 3 juta lebih per bulan dengan meminta biaya administrasi masuk sebesar 5 juta rupiah.
"Setelah memberikan uang kepada pelaku, hingga akhir tahun 2022 para korban tidak ada kejelasan untuk masuk sebagai pegawai Bawaslu. Akhirnya pelaku ini dilaporkan ke Polres Magetan, sementara untuk korban saat ini tercatat ada 4 orang. untuk total kurigan mencapai Rp 20 juta rupiah, "terang Rudy.
Sedangkan pelaku kasus penipuan janda anak satu yakni IP (36) warga Desa Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang menipu seorang janda anak satu di Magetan dengan modus operandi merayu korban dengan janji akan dinikahi sehingga korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku guna untuk mengurus persiapan pernikahan.
"Kejadian berawal dari korban berkenalan dengan pelaku melalui sosial media Tiktok pada bulan Januari 2023 lalu. Kemudian seiring berjalannya waktu pelaku mendatangi korban dan menjanjikan akan dinikahi, antara bulan Mei dan Juni 2023 tersangka menggunakan berbagai alasan palsu seperti mengurus persyaratan pernikahan, membeli sepeda motor, dan perabotan rumah dan semua uangnya meminta dari korban. Korban yang percaya karena mau dinikahi, menyerahkan uang dan dilakukan beberapa kali melalui tunai dan transfer dengan total mencapai Rp 19 juta,” paparnya.
"Ketiga tersangka penipuan tersebut kami sangkakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun," pungkasnya.(*)
*Reporter: Nanda | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?